Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 14 Pengedar di Kabupaten Bogor, Polisi Sita 278 Paket Sabu Senilai Rp 800 Juta

Kompas.com - 04/03/2023, 08:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta. Polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus itu.

Adapun para tersangka itu yakni, RF (21), AN (20), ES (39), EM (44), RM (22), RN (22), EK (28), AS (40), MR (30), NR (41), SS (28), RR (31), ML (34), dan JL (29).

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Saat Bikin Konten Gantung Diri di Bogor, Video Call Teman dan Terpeleset

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi menyita sebanyak 278 paket sabu siap edar.

"Barang bukti (278 paket) yang juga diamankan senilai Rp 800 juta. Jadi setiap satu gram seharga Rp 1,5 juta," kata Ilham di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (3/3/2023).

Ilham menyebut, polisi membekuk para tersangka yang berusaha mengedarkan barang itu ke wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku akan mengedarkan sabu-sabu di tiga wilayah yakni, Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Banten.

"Dari 14 tersangka ini, ada tiga orang residivis kambuhan. Nah, mereka biasanya melakukan peredaran di tiga wilayah itu. Motifnya karena faktor ekonomi," ucap Ilham.


Dalam mengedarkan barang haram itu, para tersangka menggunakan sistem tempel atau menyimpan sabu plastik kecil di suatu tempat. Dari situ, tersangka memberikan petunjuk kepada calon pembeli melalui gambar atau peta yang sudah disediakan.

Selain sistem tempel, mereka menjual barang haram tersebut dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembelinya.

"(Peredaran) paling tinggi ada di wilayah bagian timur Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Sukaraja, Cariu, dan Babakan Madang," ungkapnya.

Baca juga: Hendak Bikin Konten Pura-pura Bunuh Diri, Perempuan di Bogor Malah Tewas Tergantung, Terpeleset Saat Naik Kursi

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Jadi kami berusaha keras memberantas segala tindak pidana narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Dan ini adalah bukti sebagai bentuk menyambut Ramadan sehingga tidak ada peredaran lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com