KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta. Polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus itu.
Adapun para tersangka itu yakni, RF (21), AN (20), ES (39), EM (44), RM (22), RN (22), EK (28), AS (40), MR (30), NR (41), SS (28), RR (31), ML (34), dan JL (29).
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Saat Bikin Konten Gantung Diri di Bogor, Video Call Teman dan Terpeleset
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi menyita sebanyak 278 paket sabu siap edar.
"Barang bukti (278 paket) yang juga diamankan senilai Rp 800 juta. Jadi setiap satu gram seharga Rp 1,5 juta," kata Ilham di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (3/3/2023).
Ilham menyebut, polisi membekuk para tersangka yang berusaha mengedarkan barang itu ke wilayah Kabupaten Bogor.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku akan mengedarkan sabu-sabu di tiga wilayah yakni, Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Banten.
"Dari 14 tersangka ini, ada tiga orang residivis kambuhan. Nah, mereka biasanya melakukan peredaran di tiga wilayah itu. Motifnya karena faktor ekonomi," ucap Ilham.
Dalam mengedarkan barang haram itu, para tersangka menggunakan sistem tempel atau menyimpan sabu plastik kecil di suatu tempat. Dari situ, tersangka memberikan petunjuk kepada calon pembeli melalui gambar atau peta yang sudah disediakan.
Selain sistem tempel, mereka menjual barang haram tersebut dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembelinya.
"(Peredaran) paling tinggi ada di wilayah bagian timur Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Sukaraja, Cariu, dan Babakan Madang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Jadi kami berusaha keras memberantas segala tindak pidana narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Dan ini adalah bukti sebagai bentuk menyambut Ramadan sehingga tidak ada peredaran lagi," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.