TAK ada yang lebih tabah selain hujan bulan Juni, guru honorer, dan siswa NTT. Kebijakan kontroversi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang membuat aturan masuk sekolah jam 5 pagi untuk siswa SMA di Kupang tentu saja menuai polemik.
Maksud dan tujuan Gubernur NTT sebenarnya baik, untuk mendorong sekolah unggulan di NTT masuk jajaran 200 besar sekolah maju di Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut sangat membahayakan psikologi siswa dan guru. Selain itu, keselamatan mereka menuju sekolah pada pagi buta tidak terjamin.
Masuk jam 5 subuh, artinya mereka sudah harus bangun pukul 3 subuh. Jika rumah siswa jauh dari sekolah, bisa saja mereka bangun lebih pagi lagi. Banyak dari siswa dan guru yang mungkin saja tidak sempat sarapan.
Menerapkan kebijakan instan di dunia pendidikan sungguh berbahaya. Kebijakan diambil tidak boleh sepihak tanpa melibatkan pakar dan publik.
Sebelum kebijakan diterapkan, sesungguhnya harus melalui beberapa tahapan. Put dan Springer mengatakan bahwa dalam menerapkan kebijakan haruslah melalui tiga proses, yaitu: formulasi, implementasi, dan evaluasi.
Dalam tahapan formulasi, sang gubernur hendaknya melibatkan pakar pendidikan sebagai pemberi masukan. Tidak boleh model otoriter dipakai.
Menerapkan kebijakan yang asal jadi akan semakin menambah daftar panjang nestapa pendidikan kita.
Saat ini, kita belum memiliki cetak biru pendidikan sehingga kebijakan "semau gue" sering diterapkan tanpa ada kajian mendalam. Jika kita memiliki cetak biru pendidikan, maka tidak akan ada kebijakan seperti yang diambil gubernur NTT.
Cetak biru akan mengarahkan dan mengatur semua hal besar yang akan dicapai, termasuk apa yang harus dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
Kalau mau kebijakan ini diterapkan, harusnya sang gubernur menyiapkan model sekolah boarding school yang akan lebih mengakomodasi kebijakan yang diinginkanya.
Segalanya akan lebih baik di sekolah boarding school karena mental siswa akan lebih siap, demikian juga dengan guru.
Menurut saya, kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi adalah bentuk pelanggaran terhadap program Merdeka Belajar di sekolah.
Kurikulum Merdeka bertujuan membuat siswa dan guru bahagia di sekolah. Sementara model belajar jam 5, siswa dan guru datang kesekolah dalam keadaan terpaksa, mengantuk, dan lapar.
Pihak Kemdikbud Ristek harus bisa mengambil tindakan untuk memastikan siswa dan guru aman secara fisik dan psikologi dalam menjalankan aktivitas belajar pagi-pagi buta tersebut.