Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Gibran: Jangan Ditunda, Sesuai Jadwal Saja

Kompas.com - 03/03/2023, 19:44 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menentang penundaan Pemilu 2024 mendatang. Dia menilai lebih baik pemilu dilaksanakan sesuai jadwal.

"Jangan ditunda, sesuai jadwal saja bagusnya. Saya kira warga semuanya setuju (tidak ditunda)," tegas Gibran saat di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jumat (3/3/2023).

Suami Selvi Ananda ini juga sependapat dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi.

Baca juga: Mahfud MD soal PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda: Salah Besar, Kamarnya Beda

"Saya mengikuti arahan Bu Ketua Umum. Kalau Bu Ketua Umum menolak penundaan. Saya juga menolak penundaan," ujar Gibran.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Partai Prima karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan. Partai Prima menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Bawaslu RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com