JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan negeri Jayapura atas penetapaan tersangka kasus pengadaan pesawat, oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Menurut pihak Rettob, Gugatan diajukan karena pengadaan satu pesawat pilatus dan satu helikopter sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dengan hasil tidak adanya temuan.
"Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Bahkan berdasarkan undang-undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa," ujar Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Juhari, di Jayapura, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Plt Bupati Mimika DItetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Papua terkesan memaksakan kasus tersebut dan menyebut ada lebih dari dua alat bukti yang membuat Johannes Rettob dijadikan tersangka.
Juhari mengungkapkan, sebelum kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu melakukan penyidikan selama dua tahun dan karena dianggap tidak ada alat bukti maka kasusnya dihentikan.
"Tidak ada bukti dari KPK maka dihentikan, sedangkan Kejaksaan hanya dua bulan saja," kata dia.
Sementara itu Wakajati Papua Rock Adi Wibowo mengungkapkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura," singkatnya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, Adi menyebutkan ada pertimbangan Penyidik Pidsus salah satunya terkait roda pemerintahan.
"Soal penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan, di samping itu selama proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015.
Baca juga: Bupati Mimika Terjerat Korupsi Pembangunan Gereja, Plt-nya Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat
Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.