Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Beras, Eks Kepala Bulog Sub Drive Serang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/03/2023, 11:07 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Amritzal Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri.

Dalam kasus yang terjadi 2016 ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amritzal Azhar berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo Prabowo bersama Mulyana saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (3/3/2023) petang.

Baca juga: Kejari Lumajang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana

JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menghukum Amritzal Azhar membayar uang denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Selain itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Amritzal untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," ujar Endo.

Hukuman itu diberikan karena JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan Tipikor sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bulog Siapkan 54 Ton Beras untuk Stabilisasi Harga dan Pasokan di Lembata

Sebelumnya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara yakni Bulog, dan belum mengembalikan uang hasil korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kurangi Polusi Udara, Kampus UTU di Aceh Wajibkan Mahasiswanya Berboncengan

Kurangi Polusi Udara, Kampus UTU di Aceh Wajibkan Mahasiswanya Berboncengan

Regional
Dampak Kabut Asap, 6.000 Warga Banjarmasin Terserang ISPA

Dampak Kabut Asap, 6.000 Warga Banjarmasin Terserang ISPA

Regional
Detik-detik Turis China Hilang di Pink Beach Komodo, Korban Tak Gubris Peringatan 'Tour Guide'

Detik-detik Turis China Hilang di Pink Beach Komodo, Korban Tak Gubris Peringatan "Tour Guide"

Regional
Cinta Mantan Pasutri Dian dan Indah Bersemi Kembali saat Curi Motor

Cinta Mantan Pasutri Dian dan Indah Bersemi Kembali saat Curi Motor

Regional
Kesaksian Korban Gudang Rongsok Terbakar, Sempat Tercium Bau Las, Uang dan Surat Berharganya Hangus Dilalap Api

Kesaksian Korban Gudang Rongsok Terbakar, Sempat Tercium Bau Las, Uang dan Surat Berharganya Hangus Dilalap Api

Regional
4.089 Jiwa Warga di Sumbawa Barat Krisis Air Bersih Ekstrem

4.089 Jiwa Warga di Sumbawa Barat Krisis Air Bersih Ekstrem

Regional
Sebelum Meninggal, Terpidana Korupsi Unila Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol

Sebelum Meninggal, Terpidana Korupsi Unila Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol

Regional
Kekeringan, Ratusan Warga di Sikka Konsumsi Air dari Batang Pisang

Kekeringan, Ratusan Warga di Sikka Konsumsi Air dari Batang Pisang

Regional
Mengenal Pasar Kliwon, Kawasan Kampung Arab di Solo yang Jadi Tempat Wisata Religi dan Belanja

Mengenal Pasar Kliwon, Kawasan Kampung Arab di Solo yang Jadi Tempat Wisata Religi dan Belanja

Regional
10 Rumah Dinas TNI AD di Kubu Raya Terbakar, Polisi Sebut karena Korsleting Listrik

10 Rumah Dinas TNI AD di Kubu Raya Terbakar, Polisi Sebut karena Korsleting Listrik

Regional
Tim SAR Kerahkan Sejumlah Kapal Cari Wisatawan China yang Hilang di TN Komodo

Tim SAR Kerahkan Sejumlah Kapal Cari Wisatawan China yang Hilang di TN Komodo

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Padam, Pj Gubernur Jateng: Rumah yang Ikut Terbakar Akan Diperbaiki Pemerintah

Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Padam, Pj Gubernur Jateng: Rumah yang Ikut Terbakar Akan Diperbaiki Pemerintah

Regional
Embung Sebligo Kering Kerontang, Petani Durian Kesulitan Air

Embung Sebligo Kering Kerontang, Petani Durian Kesulitan Air

Regional
Predator Anak di Pasaman Ditangkap, Cabuli 20 Bocah dalam 3 Bulan

Predator Anak di Pasaman Ditangkap, Cabuli 20 Bocah dalam 3 Bulan

Regional
Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com