SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar dengan pidana penjara 7,5 tahun.
Amritzal Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri.
Dalam kasus yang terjadi 2016 ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amritzal Azhar berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo Prabowo bersama Mulyana saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (3/3/2023) petang.
Baca juga: Kejari Lumajang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana
JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menghukum Amritzal Azhar membayar uang denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Selain itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Amritzal untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," ujar Endo.
Hukuman itu diberikan karena JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan Tipikor sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bulog Siapkan 54 Ton Beras untuk Stabilisasi Harga dan Pasokan di Lembata
Sebelumnya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara yakni Bulog, dan belum mengembalikan uang hasil korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.