Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jadi Kuasa Hukum Kasus Menghebohkan di Balikpapan

Kompas.com - 03/03/2023, 11:02 WIB
Ahmad Riyadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak kini berada di Balikpapan.

Dia menjadi kuasa hukum dari kasus tembakan peringatan yang dilakukan oleh pengusaha properti Griya Permata Asri pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Terdakwa yakni Muraker Lumban Gaol, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (2/3/2023) dalam agenda pembacaan surat keberatan atau eksepsi.

Kamaruddin mengatakan, dalam eksepsi tersebut pihaknya keberatan terhadap penerapan Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat.

Baca juga: Pria Paruh Baya yang Melompat ke Laut di Balikpapan Belum Ketemu, Diduga Melompat karena Depresi

Sebab, pasal tersebut tidak ada saat tahap penyidikan, melainkan Pasal 335 KUHP.

“Saat penyidikan itu hanya Pasal 335 KUH Pidana, tidak pernah dimintai keterangan terkait Pasal 211 KUH Pidana,” tutur Kamaruddin, di hadapan awak media, Kamis.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya keberatan yakni surat dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurut pemahamannya disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Dalam dakwaan tidak menguraikan tentang kapan perbuatan itu dilakukan, di mana perbuatan dilakukan dan bagaimana,” ujar dia.

Kamaruddin juga mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) tidak disertakan surat keterangan penugasan oleh para pejabat pemerintah, BPN, dan Kejaksaan serta melakukan tinjauan ke lahan yang menjadi awal permasalahan kliennya melepaskan tembakan peringatan.

“Saat meninjau lapangan, pemerintah, jaksa dan polisi tidak menunjukkan surat penugasannya oleh siapa? Kalau itu dari Kepala BPN, kalau dari Kejaksaan harus ada surat dari Kepala Kejaksaan. Tetapi, mereka tidak tahu dan tidak ada, masa pejabat seperti itu,” ungkapnya.

Soal penggunaan senjata api (senpi) juga menjadi keberatan Kamaruddin.

Menurutnya kliennya terpaksa membela diri dengan mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca juga: Ada Perda Wajib Punya Garasi, Warga Perumahan di Solo Ini Inisiatif Bikin Tempat Parkir Mobil

 

Bahkan senpi yang digunakan kliennya adalah legal alias memiliki izin dari Mabes Polri.

“Kalau senjata itu tidak bisa digunakan untuk bela diri, untuk apa Mabes Polri memberikan izin senjata itu dan itu berlaku 5 tahun. Saat itu, klien saya merasa terancam, bahkan dia pernah di-golok kok, sudah pernah robek punggungnya,” ujar Kamaruddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa menanggapi santai keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Muraker.

Ali mengklaim, JPU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Soal keberatan yang disampaikan kuasa hukum Muraker. Nanti kami akan memberi jawaban secara tertulis pada Kamis (9/3/2023) mendatang," kata Ali selepas sidang.

Dirinya juga membantah tudingan dari kuasa hukum Muraker, soal surat dakwaan disusun dengan tidak cermat.

Menurutnya, penyusunan surat dakwaan sudah cermat, tepat dan sesuai aturan. Sehingga sudah layak untuk masuk tahap persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com