Sambil menahan sakit di bagian perutnya, ia berusaha bangkit mengambil kayu dan memukul suaminya dengan harapan penganiayaan terhadap anaknya berhenti.
"Pelaku kembali mendorong istrinya. Karena kondisi hamil besar, korbanpun hanya bisa berteriak-teriak meminta suaminya menghentikan penganiayaan tersebut," kata Gian.
Sambil meringis memegang perutnya, korban terus berteriak agar anaknya berusaha lari keluar rumah, dan segera melapor polisi.
Si anak yang sadar tak mampu melawan ayah tirinya, berusaha sekuat tenaga untuk lari keluar rumah.
"Si anak akhirnya berhasil lari keluar rumah. Pelaku sempat berteriak dan mengancam akan membunuh anak tirinya kalau sampai ia dapat," imbuh dia.
Anak tiri pelaku bergegas menuju rumah ketua RT, dan kemudian diantar ke Mapolsek Sebatik Timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Semua ia lakukan karena terlalu emosi dan merasa tidak dihargai.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.