Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/03/2023, 22:29 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Gilang Prama Jasa menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk empat terdakwa pembunuh bayaran istri Kopda Muslimin.

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/3/2023).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Rina Wulandari," jelasnya saat persidangan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kaleidoskop 2022 : Skenario Kopda Muslimin, Bayar 4 Eksekutor untuk Bunuh Istrinya Demi Perempuan Lain

Menurut JPU, para terdakwa mengetahui rencana pembunuhan Kopda Muslimin terhadap korban. Selain itu, para terdakwa juga mendapatkan beberapa pemberatan.

"Akibat perbuatan para terdakwa korban atas nama Rina Wulandari mengalami luka berat. Korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa," kata JPU.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara para terdakwa Aryas Adi Suyanto menilai tuntutan JPU terlalu tinggi.

"Terdakwa Ponco dan Supriyono hanya berperan sebagai joki," imbuhnya.

Menurutnya, tuntutan untuk eksekutor dan joki harus berbeda. Dia beralasan hukum pidana dinilai atas perbuatan.

"Antara eksekutor dan joki masa sama," tanya Aryas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sosok Andi Irfan Kajari Madiun yang Positif Pakai Narkoba, Pernah Tersandung Isu Pungli

Sosok Andi Irfan Kajari Madiun yang Positif Pakai Narkoba, Pernah Tersandung Isu Pungli

Regional
Patung Seribu di Tanjung Pinang: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Patung Seribu di Tanjung Pinang: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Regional
6 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Banyuasin Ditangkap

6 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Banyuasin Ditangkap

Regional
Jaksa Lhokseumawe Buka Segel RS Arun, Bukti Dugaan Korupsi Dinilai Cukup

Jaksa Lhokseumawe Buka Segel RS Arun, Bukti Dugaan Korupsi Dinilai Cukup

Regional
Truknya Tertabrak di Tol Ngawi-Solo, Sapi-sapi Lepas lalu Tertabrak 2 Mobil

Truknya Tertabrak di Tol Ngawi-Solo, Sapi-sapi Lepas lalu Tertabrak 2 Mobil

Regional
Suami di OKU Bunuh Sang Istri, Pelaku Marah karena Tak Diberi Akses Facebook Milik Korban

Suami di OKU Bunuh Sang Istri, Pelaku Marah karena Tak Diberi Akses Facebook Milik Korban

Regional
5 Orang Terkait Temuan Bungker di UNM Diamankan, Wakil Rektor: Bukan Mahasiswa

5 Orang Terkait Temuan Bungker di UNM Diamankan, Wakil Rektor: Bukan Mahasiswa

Regional
Benih Jagung Bioteknologi Pertama di Indonesia Diluncurkan Saat Penas Tani di Padang

Benih Jagung Bioteknologi Pertama di Indonesia Diluncurkan Saat Penas Tani di Padang

Regional
Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap

Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap

Regional
Rumah Sakit di Wilayah Papua Nyaris Lumpuh, Ada Kelangkaan Obat hingga Bahan Medis

Rumah Sakit di Wilayah Papua Nyaris Lumpuh, Ada Kelangkaan Obat hingga Bahan Medis

Regional
UNM Bantah Ada Bungker Narkoba: Hanya Brankas Berukuran 40x40 Cm

UNM Bantah Ada Bungker Narkoba: Hanya Brankas Berukuran 40x40 Cm

Regional
Freeport Indonesia Teken MoU Rehabilitasi Mangrove di Wilayah IKN

Freeport Indonesia Teken MoU Rehabilitasi Mangrove di Wilayah IKN

Regional
Bukan Diusir, Jemaah Haji yang Videonya Viral Dipindahkan ke Hotel Dekat Masjid Nabawi

Bukan Diusir, Jemaah Haji yang Videonya Viral Dipindahkan ke Hotel Dekat Masjid Nabawi

Regional
16 Anggota KNPB Tambrauw Ditangkap Aparat Usai Pelantikan Pengurus

16 Anggota KNPB Tambrauw Ditangkap Aparat Usai Pelantikan Pengurus

Regional
Detik-detik Kebakaran Rumah yang Tewaskan Ibu dan 2 Anaknya di Pekanbaru

Detik-detik Kebakaran Rumah yang Tewaskan Ibu dan 2 Anaknya di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com