SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Gilang Prama Jasa menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk empat terdakwa pembunuh bayaran istri Kopda Muslimin.
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/3/2023).
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Rina Wulandari," jelasnya saat persidangan, Kamis (2/3/2023).
Menurut JPU, para terdakwa mengetahui rencana pembunuhan Kopda Muslimin terhadap korban. Selain itu, para terdakwa juga mendapatkan beberapa pemberatan.
"Akibat perbuatan para terdakwa korban atas nama Rina Wulandari mengalami luka berat. Korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa," kata JPU.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara para terdakwa Aryas Adi Suyanto menilai tuntutan JPU terlalu tinggi.
"Terdakwa Ponco dan Supriyono hanya berperan sebagai joki," imbuhnya.
Menurutnya, tuntutan untuk eksekutor dan joki harus berbeda. Dia beralasan hukum pidana dinilai atas perbuatan.
"Antara eksekutor dan joki masa sama," tanya Aryas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.