PURWOREJO, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi akhirnya dieksekusi paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
Didik dieksekusi paksa oleh tim Tabur Kejari Purworejo saat menghadiri pesta pernikahan. Didik sempat buron selama dua bulan setelah divonis bersalah atas penyelewengan anggaran PDAU Kabupaten Purworejo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.
Baca juga: 3 Kali Mangkir Eksekusi, Dirut PDAU yang Korupsi Rp 600 Juta Dijemput Paksa Kejari Purworejo
"Iya, diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan depan SDN Jatiwangsan," kata Issandi dikantornya pada Rabu (1/3/2023).
Didik pun tidak mengetahui bahwa tim dari Tabur Kejari akan menjemputnya. Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.
"Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo," kata Issandi.
Didik ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.
Didik Prasetya Adi melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan maka kita kesana dan kita jemput paksa karena sudah 3 kali mangkir," kata Issandi.
Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik. Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.
Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022), tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.
Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan Eksekusi Penahanan, Mantan Dirut PDAU Purworejo Terancam Dijemput Paksa
Issandi menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 Nopember 2022, Didik telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.
"Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana BOS," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.