BENGKAYANG, KOMPAS.com – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) Keynes membantah ada warga binaan yang mengendalikan peredaran 10 kilogram narkoba jenis sabu dari dalam penjara.
Namun demikian, Keynes mengakui memang ada dua warga binaannya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, namun hanya sekitar 1 ons.
"Kalau 10 kilogram dikendalikan dari dalam rutan tidaklah benar. Memang ada 2 warga binaan kita yang diperiksa pihak kepolisian, hasil pengembangan penangkapan tersangka lainnya di Jagoi Babang, dan itu nilainya sekitar 1 ons," kata Keynes dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Pria di Nunukan Ditangkap Usai Kulakan Sabu-sabu di Malaysia
Menurut Keynes, saat ini kedua warga binaan tersebut telah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Keynes memastikan, dalam memberantas narkoba di Bengkayang, termasuk di rutan, pihaknya telah berkerjasama dengan berbagai pihak. Selain itu, akan lebih memperketat pengawasan dan memperkuat kualitas personel jaga.
"Kita tentu berkomitmen untuk memberantas narkoba di Bengkayang dengan bekerja sama pihak-pihak terkait,” tutup Keynes.
Baca juga: 2 Napi Rutan Bengkayang Kendalikan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia
Sebelumnya, kepolisian menggagalkan penyelundupan 10 kilogram narkoba jenis sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap lima orang tersangka, dua di antaranya warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.
Kelima orang tersangka masing-masing berinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34).
Bayu menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk menangkap dua orang pria berinisial L (25) dan G alias Ale (25) di sebuah perkebunan kelapa sawit.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang diduga sabu,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno.
Bayu melanjutkan, dilakukan pengembangan perkara dan pihaknya kembali menangkap YP di sebuah penginapan, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
Tak sampai di situ, berdasarkan hasi introgasi, dugaan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang.
“Dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang berinisial DA dan Sa sudah kita amankan juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bayu.
Bayu menegaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 114, 132 dan 112 Undang-undang tentang Narkotika.
“Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,“ tutup Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.