PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Seorang terduga pelaku pencurian berinisial FJR diamankan polisi setelah mencuri di rumah pegawai pajak di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
FJR sempat dua kali menjalankan aksinya di rumah yang sama dan menggondol uang jutaan rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, FJR kini ditahan di Mapolresta terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelapor seorang PNS yang rumahnya di Jalan Jebung Dalam, Selindung, dimasuki pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: WN Perancis Bobol Minimarket di Bali, Curi Rokok dan Uang Tunai Rp 35 Juta
Adi menuturkan, pelaku tercatat sebagai residivis pencurian yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan anak.
Saat ditangkap kembali pelaku tergolong masih remaja atau anak di bawah umur.
"Aksi pelaku terekam kamera pemantau (CCTV) yang mendukung penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di rumah keluarganya di Kerabut," ujar Adi.
Pelaku diketahui menggasak uang tunai milik korban sebanyak dua kali di hari yang berbeda.
Dalam aksi pertama, Sabtu (25/2/2023), pelaku mengambil uang senilai Rp 1.700.000 yang tersimpan di dalam tas korban.
Baca juga: Mantan Guru Honorer SMP Negeri di Tegal Curi Mobil Boks demi Pengobatan Kanker Serviks Sang Istri
Pada malam berikutnya korban kembali beraksi dan menggasak uang Rp 1.500.000.
Modus pelaku memasuki rumah korban saat tengah malam dengan mencongkel jendela.
Ketika itu pelaku juga mengambil kunci rumah yang digunakan saat aksi kedua.
"Kunci tersebut berhasil ditemukan yang disembunyikan pelaku di pot bunga," ujar Adi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.