PURWOREJO, KOMPAS.com -Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi dieksekusi paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan. Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu di jemput paksa di kediamannya. Penjemputan paksa ini dilakukan pada pukul 09.30 WIB.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan. Maka kita ke sana dan kita jemput paksa karena sudah tiga kali mangkir," kata Issandi dikantornya pada Rabu (1/03/2023).
Baca juga: Jalan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Praperadilan, Jemput Paksa hingga Vonis 7 Tahun
Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana. Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.
Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022), tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.
Diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto sudah menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
"Putusan hakim sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," terangnya.
Terkait masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issandi menjelaskan bahwa mekanisme penghitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.