Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kali Mangkir Eksekusi, Mantan Dirut PDAU yang Korupsi Rp 600 Juta Dijemput Paksa Kejari Purworejo

Kompas.com - 01/03/2023, 15:30 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com -Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi dieksekusi paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan. Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu di jemput paksa di kediamannya. Penjemputan paksa ini dilakukan pada pukul 09.30 WIB.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan. Maka kita ke sana dan kita jemput paksa karena sudah tiga kali mangkir," kata Issandi dikantornya pada Rabu (1/03/2023).

Baca juga: Jalan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Praperadilan, Jemput Paksa hingga Vonis 7 Tahun

Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana. Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.

Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022), tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.

Diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto sudah menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

"Putusan hakim sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," terangnya.

Terkait masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issandi menjelaskan bahwa mekanisme penghitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.

“Jadi 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara,” jelasnya.

Saat dijemput paksa di Desa Jatiwangsan, Didik tidak mengetahui bahwa tim dari Kejari akan mendatanginya. Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.

"Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini, ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun, keuntungan tersebut diduga tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com