TEGAL, KOMPAS.com - Kenaikan tarif air bersih PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah hingga 20 persen menjadi polemik di kalangan masyarakat di Kota Bahari.
Selain kenaikan yang dianggap tak wajar hingga tanpa sosialisasi, warga juga mengeluhkan penghitungan tarif air 0 sampai 10 meterkubik.
Tak hanya dikeluhkan warga berpenghasilan rendah saja, namun juga sejumlah warga atau para pemilik rumah toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang menjadi jantung kota.
Baca juga: Naik Sampai 40 Persen, Kenaikan Tarif Air Bersih Kota Tegal Diminta Dikaji Ulang
Ketua RT 01, RW 05, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Budi Ngateru (78) mengaku banyak menerima keluhan warga Jalan Ahmad Yani.
Bahkan dirinya juga merasa keberatan, meski air PDAM di rumahnya tak mengalir tetap harus membayar Rp 116.00 pada Februari.
Padaha,l di bulan sebelumnya hanya dikenakan biaya abonemen saja tidak sampai puluhan ribu.
"Biasanya Rp 8.000-17.000 perbulan, bulan Februari ini bayar Rp 116.000. Padahal air juga kalau siang tidak mengalir," kata Budi, ditemui Kompas.com di kediamannya, Selasa (28/2/2023).
Kepada Kompas.com, Budi bahkan menunjukan bukti pembayaran rekening PDAM miliknya yang bahkan tidak tercatat penggunaan air atau zero meterkubik.
Karena air tak mengalir, Budi bahkan harus membeli air bersih yang diedarkan penjual dengan dirigen untuk kebutuhan minum.
Baca juga: Isu Kenaikan Tarif Air Batam, PT ATB: Tidak Tepat, Keuntungan SPAM Cukup Fantastis
"Air keluar ngicir sedikit hanya di malam hari. Makanya kita pilih beli air dirigen. Kalau sekarang tarif PDAM mahal ya sedang pikir-pikir untuk tidak lagi berlangganan," kata Budi.
Komisi II DPRD Kota Tegal meminta PDAM atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal untuk meninjau ulang penerapan pembayaran 0-10 meterkubik.
Ketua Komisi II Anshori Faqih mengaku masih mentolerir kenaikan tarif 20 persen akibat penyesuain tarif harga air baku, kenaikan harga barang operasional, dan pemeliharaan serta inflasi.
Namun, penetapan tarif yang bukan nyata dari pemakaian 0-10 meter kubik kepada pelanggan tidak semestinya diberlakukan.
“Jika ada orang menggunakan air tiga meter kubik kemudian dihitung 10 meter kubik, ini termasuk zalim,” kata Ansori.
Ansori menyebut dalam rapat koordinasi bersama Pemkot dan Perumda Tirta Bahari dan LMPK, pada Kamis 23 Februarai 2023 lalu disepakati untuk ditinjau kembali. “Kemarin semuanya sepakat untuk ditinjau kembali,” kata Ansori.
Baca juga: Minta PDAM Kaji Ulang Tarif Air, Wali Kota Surabaya: Kalau Bisa Gratiskan untuk MBR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.