MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar menangkap seorang wanita berinisial AM (52), setelah ketahuan memalsukan dokumen (faktur) 12 kendaraan mobil mewah dari Jakarta.
Dua anggota polisi di Sulawesi Barat turut menjadi korban setelah membeli kendaraan yang dijual oleh AM.
"Iya ada (polisi yang jadi korban)," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/2/2022).
Nyoman membeberkan, terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen ini terungkap ketika salah seorang korban yang membeli mobil dari AM hendak mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat Kabupaten Majene, Oktober 2022.
Namun saat korban memperlihatkan dokumen faktur yang diperolehnya dari AM, pihak Samsat Majene menduga dokumen milik korban palsu karena tidak memiliki hologram.
"Saat di Samsat Majene korban terkendala dengan daftar faktur yang dimilikinya, yang diketahui palsu dan kendaraan tersebut tidak memiliki hologram," kata Nyoman.
Dari penemuan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui AM telah mengubah dokumen mobil bekas dari pihak leasing menjadi dokumen mobil baru.
Setelah memalsukay dokumen, AM lalu menawarkan mobil tersebut kepada korbannya dengan harga kendaraan mobil baru. Jenis kendaraan yang ia jual kata Artana bermacam-macam mulai dari Toyota Yaris, Suzuki serta Mitsubishi.
"Saat ini sudah ada 3 kendaraan mobil yang disita dari korban," ujar Nyoman.
AM, kata Nyoman disangkakan Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain menyita mobil, polisi juga telah mengamankan faktur palsu berupa 11 lembar dan 11 sertifikat. Polisi juga menyita STNK serta BPKB kendaraan hasil cetakan dari Samsat Majene.
"Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan untuk menyita kendaraan lain yang telah dipalsulan termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain," ujar Nyoman.
Baca juga: Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tabrak Aturan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.