Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Lamongan Ditangkap, Diduga Menipu Bermodus Arisan, Kuras Uang Korban Rp 40 Juta

Kompas.com - 28/02/2023, 08:56 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial US (40) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan tetangganya berinisial SC (47).

US dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.

Kepada polisi, korban mengaku telah dirugikan Rp 40 juta lebih atas perbuatan US.

"Sudah kita tahan (pelaku)," ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar, saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sunandar menjelaskan, kejadian dugaan penipuan tersebut bermula ketika SC mendapat tawaran arisan dari US pada tanggal 15 Oktober 2022.

US menawarkan arisan kepada korban senilai Rp 30 juta, dengan jangka waktu satu bulan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp 40 juta.

Namun, Saat itu, korban menawar agar dana yang disetor dikurangi jadi hanya Rp 27 juta.

Kemudian pelaku kembali menawarkan arisan serupa kepada korban pada 21 Oktober 2022, dengan menyetor uang Rp 15 juta korban dijanjikan oleh pelaku uangnya bakal menjadi Rp 20 juta dalam jangka waktu dua pekan.

Sama seperti sebelumnya, itu pun ditawar oleh korban dengan besaran Rp 13,5 juta.

Namun sampai batas waktu yang disepakati, pelaku tidak menepati janji memberikan uang arisan kepada korban sesuai kesepakatan.

Kemudian korban melakukan pengecekan dan mengetahui, bila arisan yang ditawarkan oleh pelaku rupanya fiktif.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 40,5 juta," kata Sunandar.

Merasa telah ditipu, korban lantas melaporkan US ke Polres Lamongan. 

Baca juga: Ramai Penipuan Catut Nama Wabup Lumajang, Modusnya Program Bantuan Anak Yatim dan Masjid

Selain keterangan saksi korban, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar kuitansi dari kegiatan tersebut.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak penipuan dan atau penggelapan.

Pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pengembangan, mengenai kemungkinan adanya korban lain arisan fiktif yang dijalankan oleh pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com