SERANG, KOMPAS.com- S ke media sosial (medsos).
Pelaku mengirimkan video asusila itu ke salah satu teman korban berinisial SM.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya pada Selasa (21/2/2023) langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Wendy mengatakan, terungkapnya kasus ITE berawal dari salah teman inisal SM pada Rabu (14/12/2023) bertempat di Pandeglang menginformasikan kepada korban berinisial IK (23).
SM mengaku kaget mendapatkan pesan di akun instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara korban dan pelaku.
Pelaku mengirimkan video asusila itu menggunakan akun milik pelaku.
Wendy menambahkan, pelaku diketahui sebelumnya pernah mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman ke korban.
Baca juga: Pemeran Pria dalam Video Mesum Anak di Bali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman itu dilayangkan melalui pesan WhatsApp agar mau kembali menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban. sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," kata Wendy.
Wendy mengungkapkan, pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021. Saat itu, korban dicekoki minuman keras terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan.
"Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri, dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah," ungkap Wendy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.