Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipenjara karena Keadilan Restoratif, 3 Mahasiswa Tersangka Kasus Narkoba Sujud Syukur

Kompas.com - 27/02/2023, 16:08 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga orang tersangka kasus narkoba,  AF (20), RF (20) dan II (19) sujud syukur di kantor Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2023).

Kasus mereka tidak dilanjutkan ke persidangan setelah Kejari Padang memutuskan perkara itu melalui keadilan restoratif.

Ketiga mahasiswa itu diputuskan untuk direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang.

"Ini kasus narkoba pertama yang kita selesaikan melalui keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada wartawan, Senin (27/2/2023) di Kantor Kejari Padang.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Menghilang dari Kampus

Fatria mengatakan penyelesaian kasus itu melalui keadilan restoratif setelah melalui pertimbangan yang masak dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar.

Tiga tersangka itu, kata Fatria merupakan mahasiswa aktif dan sebelumnya belum pernah terjerat kasus pidana.

"Mereka adalah pemakai narkoba untuk satu hari. Mereka bukan pengedar. Lalu mereka juga dijamin oleh masing-masing orangtua," kata Fatria didampingi Kasi Pidum Budi Sastera.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Sepasang Kekasih Mahasiswa Kedokteran Unand, 12 Orang Jadi Korban

Selama rehabilitasi, kata Fatria mereka diawasi secara ketat dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

"Jika mereka masih membandel dan memakai lagi, keadilan restoratifnya dicabut," kata Fatria.

Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Ferry Herlambang menyebutkan sebelumnya ketiga pelaku ditangkap di Pesisir Selatan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Baca juga: 3 Fakta Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 12 Orang Jadi Korban, Pelaku Akui Perbuatannya

AF ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja, RF dengan barang bukti 0,01 gram sabu dan II dengan barang bukti satu paket ganja.

"Selanjutnya mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke jaksa Kejari," kata Ferry.

Lalu, setelah melalui pertimbangan yang seksama dan memenuhi unsur untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif akhirnya mereka tidak jadi dituntut ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com