KOMPAS.com - Temuan potongan tubuh manusia di air terjun Grojogan Sewu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), menjadi sorotan.
Saat ditanya apakah potongan tubuh itu merupakan korban pembunuhan, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa disimpulkan.
Purbo menuturkan, saat ini polisi berfokus menyelidiki identitas korban.
"Ini belum bisa menyimpulkan saat ini fokus ke identitas, setelahnya baru penyelidikan korban hilang atau meninggal dunia. Dan baru bisa menyimpulkan motif dari kematian korban," ujarnya di Polres Karanganyar, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Update Potongan Tubuh dan Kaki Ditemukan di Grojogan Sewu, Polisi: Korban Wanita Dewasa
Untuk memastikan identitas korban, tim Inafis Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan Polres Karanganyar tengah memeriksa potongan tubuh tersebut.
Ia menerangkan, berdasarkan keterangan dokter forensik, potongan tubuh itu berjenis kelamin wanita.
"Organ secara umum sudah lengkap. Kaki dan tangan lengkap. Kulit kepala sudah terkelupas yang menempel bagian rahang," ucapnya.
Baca juga: Lagi, Potongan Tubuh Ditemukan di Air Terjun Grojogan Sewu Karanganyar
Untuk diketahui, potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan pada Kamis (23/2/2023) oleh pengunjung yang sedang berfoto di kawasan wisata itu.
Potongan tubuh pertama yang ditemukan adalah kaki kanan.
"Kaki kanan manusia, dari pangkal paha sampai dengan ujung jari kaki dengan kondisi lengkap. Kondisi, warna kulit putih bersih," ungkap Pejabat sementara (Ps) Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Sie Humas Polres Karanganyar Bripka Sakti, Kamis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.