SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan guru salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AS (32) sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli tujuh siswinya dengan modus mata pelajaran indra perasa.
Baca juga: Guru MI di Surabaya yang Cabuli 7 Siswa Dipecat, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan
Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Tri Wulandari mengatakan, AS ditetapkan tersangka usai menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka) dan diproses penyidikannya," kata Wulan dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
Ia mengungkapkan, pelaku juga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap tujuh korban yang tak lain merupakan siswanya sendiri.
Meski demikian, penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mendapat pelecehan seksual serupa.
"Ada tujuh siswi yang menjadi korban," ucap dia.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menyebutkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Ada 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Tujuh orang merupakan saksi korban, satu saksi pelapor, dan dua orang adalah saksi lainnya, yakni teman-teman korban," tutur dia.
Akibat perbuatannya itu, AS kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan disangka pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AS (32) dipecat dari sekolah karena diduga mencabuli tujuh siswa di sekolah tersebut.
Tak hanya dipecat, guru yang mengajar siswa kelas 4 itu juga telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Baca juga: Mantan Guru Honorer SMP Negeri di Tegal Curi Mobil Boks demi Pengobatan Kanker Serviks Sang Istri
Adapun modus pencabulan yang dilakukan AS adalah memberikan pembelajaran indra perasa menggunakan mentimun untuk mengelabui siswanya.
Kepala Sekolah di MI tersebut, Alaika Habibur Rachman membenarkan jika oknum guru yang melakukan pencabulan di sekolahnya telah dipecat.
Pemecatan terhadap AS dilakukan usai sejumlah wali murid berdemonstrasi di MI tersebut pada Kamis (16/2/2023) dan meminta agar oknum guru tersebut ditindak tegas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.