SUMBAWA, KOMPAS.com - Sebanyak 960 botol minuman beralkohol jenis bir disita Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (23/2/2023) sore.
Minuman beralkohol itu ditemukan di sebuah toko kelontong milik NI (57), di Desa Baru, Kecamatan Alas, Sumbawa.
Baca juga: Curi Gulungan Kabel di Dinas PRKP Sumbawa, 2 Terduga Pencuri Ditangkap
Kapolres Sumbawa AKBP Hendry Novika Chandra mengatakan, penggerebekan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satuan Reskrim Narkoba.
Setelah memastikan lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Malaungi meluncur ke toko milik NI.
Dalam penggeledehan, awalnya polisi menemukan lima dus minuman beralkohol jenis bir. Lalu, polisi menemukan 12 dus di gudang dalam rumah, 62 dus di gudang kedua, dan dua dus di dalam kamar.
Selain itu, polisi juga menemukan 12 botol bir di dalam kulkas toko.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Tangkap Pemilik Sabu 16,84 Gram
"Saat dilakukan pemeriksaan NI mengakui barang tersebut miliknya," kata Henry.
NI langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, NI dijerat Pasal 25 Perda Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.