Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis 15 Tahun di Brebes, 5 dari 6 Pelaku Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/02/2023, 09:42 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Kasus viral pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat dimediasi damai oleh LSM di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada awal tahun bergulir ke meja hijau.

Lima dari enam pelaku perkosaan yang masih di bawah umur telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada Senin (20/2/2023).

Proses sidang berlangsung cepat dan tertutup untuk umum, menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena lima pelaku masih di bawah umur.

Baca juga: Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Rp 62 Juta, Warsodik: Saya Hanya Terima Rp 1,6 Juta

"Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan, vonisnya Senin kemarin," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Rini mengungkapkan, Setelah vonis mereka akan menjalani hari-hari di Lapas khusus anak di Kutoarjo, Jawa Tengah.

Sedangkan satu pelaku lain yang tidak masuk kategori bawah umur masih menjalani proses. "Satu pelaku yang bukan di bawah umur masih proses," kata Rini.

Rini mengungkapkan agar para pelaku di bawah umur ini diupayakan bisa tetap mendapatkan haknya, seperti pendidikan.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing agar pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah. Ada salah satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di Lapas tetap akan belajar," kata Rini.

Baca juga: Satu Anggota LSM Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Diburu, Ternyata Residivis

Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Prabowo Saputra mengatakan, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 3 bulan.

Vonis hakim lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah dilakukan mediasi. "Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan. Saat ini kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding," kata JPU kepada wartawan.

Sebelumnya, keenam pelaku ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Kasus itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara pihak korban dan pelaku oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.

Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat menuntaskan kasus itu. Selain mengamankan 6 pelaku, polisi juga menangkap 8 anggota LSM karena dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku. Polisi juga masih memburu satu orang lagi residivis kasus pemerasan dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com