BREBES, KOMPAS.com - Kasus viral pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat dimediasi damai oleh LSM di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada awal tahun bergulir ke meja hijau.
Lima dari enam pelaku perkosaan yang masih di bawah umur telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada Senin (20/2/2023).
Proses sidang berlangsung cepat dan tertutup untuk umum, menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena lima pelaku masih di bawah umur.
Baca juga: Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Rp 62 Juta, Warsodik: Saya Hanya Terima Rp 1,6 Juta
"Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan, vonisnya Senin kemarin," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/2/2023).
Rini mengungkapkan, Setelah vonis mereka akan menjalani hari-hari di Lapas khusus anak di Kutoarjo, Jawa Tengah.
Sedangkan satu pelaku lain yang tidak masuk kategori bawah umur masih menjalani proses. "Satu pelaku yang bukan di bawah umur masih proses," kata Rini.
Rini mengungkapkan agar para pelaku di bawah umur ini diupayakan bisa tetap mendapatkan haknya, seperti pendidikan.
Pihaknya berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing agar pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah.
"Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah. Ada salah satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di Lapas tetap akan belajar," kata Rini.
Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Prabowo Saputra mengatakan, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 3 bulan.
Vonis hakim lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah dilakukan mediasi. "Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan. Saat ini kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding," kata JPU kepada wartawan.
Sebelumnya, keenam pelaku ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kasus itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara pihak korban dan pelaku oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat menuntaskan kasus itu. Selain mengamankan 6 pelaku, polisi juga menangkap 8 anggota LSM karena dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku. Polisi juga masih memburu satu orang lagi residivis kasus pemerasan dalam kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.