PADANG, KOMPAS.com - Sopir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Padang Panjang mengaku, perusakan mobil dinas dilakukannya untuk klaim asuransi.
Hanya saja, klaim tidak didapat karena mobil BA 35 N itu belum diasuransikan.
"Pengakuan sopir memang untuk klaim asuransi dan tindakan perusakan agar dapat diklaim, tapi nyatanya tidak," kata Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Motif Perusakan Mobil Dinas di Padang Panjang Diduga untuk Klaim Asuransi, Ternyata Ditolak
Ampera menyebutkan sopir Kasatpol PP dan Damkar itu berinisial V (30) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Menurut Ampera, berdasarkan keterangan V, tindakan perusakan tersebut bukan atas perintah Kasatpol PP dan Damkar Albert Dwitra.
"Pengakuan Albert, dia hanya meminta sopir untuk memperbaiki mobil di bengkel dengan klaim asuransi. Tidak ada perintah untuk merusak," kata Ampera.
Kendati demikian, kata Ampera, keterangan tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh tim pencari fakta.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah viral di media sosial.
Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.
Baca juga: Buntut Perusakan Mobil Dinas, Kasatpol PP Padang Panjang Dinonaktifkan, Staf Ahli Jadi Plh
Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membenarkan kejadian tersebut.
Buntut dari kejadian itu, Albert dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.