Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantang Orang Berkelahi Saat "Live" Instagram, Pelajar SMP Malah Bacok Pengendara Motor

Kompas.com - 23/02/2023, 13:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP berinisial AAK (15) harus berurusan dengan hukum karena diduga menjadi pelaku pembacokan terhadap Dwiki Haryatna (22), warga Dusun Ngetos Kulon, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Remaja laki-laki yang kemudian disebut dengan "anak berkonflik dengan hukum" itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh penyidik Polresta Magelang, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan masyarakat terkait peristiwa pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Magelang-Kulonprogo, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada Sabtu (11/2/2023) lalu. Peristiwa itu juga terekam CCTV dan viral di media sosial. 

Baca juga: Kakak Adik di Lombok Barat Saling Bacok, 1 Tewas

Kepala Polresta (Kapolresta) Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, pada Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 22.00 WIB ,pelaku dan belasan temannya sedang nongkrong di jembatan di kawasan Dusun Bumen, Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Saat nongkrong itu, mereka melakukan siaran langsung (live) di Instagram sembari minum minuman keras oplosan jenis ciu. Dalam siaran langsung tersebut, mereka menantang berkelahi siapapun yang menonton siaran langsung itu. 

Ternyata tantangan mereka ditanggapi oleh seseorang yang mengaku dari sebuah SMP di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

"Ada tantangan itu, anak berkonflik hukum (pelaku) bergegas pulang mengambil sebilah celurit, lalu menyelipkan dibalik jaket. Sekitar pukul 23.30 WIB mereka berkumpul kembali di lokasi yang sama. Melalui direct message (DM) IG, penantang meminta mereka untuk menunggu di kawasan Srowol, Kecamatan Muntilan," terang Ruruh, dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Kamis (23/2/2023). 

Pelaku lantas membonceng sepeda motor temannya, RO (pengemudi) dan M (bonceng tengah) menuju kawasan Jembatan Srowol. Belasan temannya juga mengikuti pelaku. Totalnya ada 6 sepeda motor yang bergerak menuju Jembatan Srowol untuk menemui penantang.

Mereka sampai ke jembatan Srowol sekitar pukul 01.10 WB, tapi tidak menemukan anak SMP yang ditantang tersebut. Pelaku dan rombongan kembali ke arah Desa Sriwedari, tapi sembil menebas-nebaskan celurit ke arah pengendara sepeda motor lainnya.

"Mereka kembali tapi sambil menebas-nebaskan celurit ke pengendara lainnya tapi tidak kena. Sampai pada saat melintas di Jalan Sriwedari, dia berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor bebek yang terdengar menarik gas dengan keras (bleyer). Pelaku tersulut lalu menebaskan celurit hingga mengenai korban," lanjut Ruruh.

Korban itu tidak lain adalah Dwiki Haryatna yang disebut polisi juga sedang terpengaruh minuman keras. Dia mengalami luka serius di bagian bibir dan dagu. Saat ini, korban masih dirawat di RSUP Prof Dr. Sardjito Yogyakarta.

"Pelaku mengira, korban itu adalah penantang. Apalagi dia (korban) papasan sambil bleyer-bleyer sepeda motor. Padahal sebetulnya kedua kelompok ini tidak saling kenal," imbuh Ruruh. 

Baca juga: Dua Petugas Perhutani Banyuwangi Selatan Jadi Korban Pembacokan

Polisi mengamankan pelaku tidak lama setelah proses penyelidikan pada Senin (20/2/2023). Selain pelaku AAK, polisi juga mengamankan RO (14), teman AAK, karena turut membantu aksi pelaku menebas senjata tajam ke arah korban. Tapi RO tidak ditahan melainkan wajib lapor. 

Dihadapan polisi, pelaku mengaku celurit yang dimiliki adalah pemberian ayahnya yang sudah meninggal dunia. Remaja itu sehari-hari tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di daerah Kecamatan Borobudur.

"Celurit punya pelaku itu pemberian ayahnya yang sudah meninggal. Sedangkan ibunya menikah lagi, dan dia tinggal sama ibu dan ayah tiri," ujar Ruruh.

Kata Ruruh, polisi akan menerapkan pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat dan pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sedangkan RO akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 56 ke–1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHP atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 per 3 dari hukuman pokok.

"Kedua pelaku masih di bawah umur sehingga kami terapkan perlakuan khusus sesuai undang-undang yang berlaku. Kami juga meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi mereka," papar Ruruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com