Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantang Orang Berkelahi Saat "Live" Instagram, Pelajar SMP Malah Bacok Pengendara Motor

Kompas.com - 23/02/2023, 13:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP berinisial AAK (15) harus berurusan dengan hukum karena diduga menjadi pelaku pembacokan terhadap Dwiki Haryatna (22), warga Dusun Ngetos Kulon, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Remaja laki-laki yang kemudian disebut dengan "anak berkonflik dengan hukum" itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh penyidik Polresta Magelang, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan masyarakat terkait peristiwa pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Magelang-Kulonprogo, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada Sabtu (11/2/2023) lalu. Peristiwa itu juga terekam CCTV dan viral di media sosial. 

Baca juga: Kakak Adik di Lombok Barat Saling Bacok, 1 Tewas

Kepala Polresta (Kapolresta) Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, pada Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 22.00 WIB ,pelaku dan belasan temannya sedang nongkrong di jembatan di kawasan Dusun Bumen, Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Saat nongkrong itu, mereka melakukan siaran langsung (live) di Instagram sembari minum minuman keras oplosan jenis ciu. Dalam siaran langsung tersebut, mereka menantang berkelahi siapapun yang menonton siaran langsung itu. 

Ternyata tantangan mereka ditanggapi oleh seseorang yang mengaku dari sebuah SMP di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

"Ada tantangan itu, anak berkonflik hukum (pelaku) bergegas pulang mengambil sebilah celurit, lalu menyelipkan dibalik jaket. Sekitar pukul 23.30 WIB mereka berkumpul kembali di lokasi yang sama. Melalui direct message (DM) IG, penantang meminta mereka untuk menunggu di kawasan Srowol, Kecamatan Muntilan," terang Ruruh, dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Kamis (23/2/2023). 

Pelaku lantas membonceng sepeda motor temannya, RO (pengemudi) dan M (bonceng tengah) menuju kawasan Jembatan Srowol. Belasan temannya juga mengikuti pelaku. Totalnya ada 6 sepeda motor yang bergerak menuju Jembatan Srowol untuk menemui penantang.

Mereka sampai ke jembatan Srowol sekitar pukul 01.10 WB, tapi tidak menemukan anak SMP yang ditantang tersebut. Pelaku dan rombongan kembali ke arah Desa Sriwedari, tapi sembil menebas-nebaskan celurit ke arah pengendara sepeda motor lainnya.

"Mereka kembali tapi sambil menebas-nebaskan celurit ke pengendara lainnya tapi tidak kena. Sampai pada saat melintas di Jalan Sriwedari, dia berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor bebek yang terdengar menarik gas dengan keras (bleyer). Pelaku tersulut lalu menebaskan celurit hingga mengenai korban," lanjut Ruruh.

Korban itu tidak lain adalah Dwiki Haryatna yang disebut polisi juga sedang terpengaruh minuman keras. Dia mengalami luka serius di bagian bibir dan dagu. Saat ini, korban masih dirawat di RSUP Prof Dr. Sardjito Yogyakarta.

"Pelaku mengira, korban itu adalah penantang. Apalagi dia (korban) papasan sambil bleyer-bleyer sepeda motor. Padahal sebetulnya kedua kelompok ini tidak saling kenal," imbuh Ruruh. 

Baca juga: Dua Petugas Perhutani Banyuwangi Selatan Jadi Korban Pembacokan

Polisi mengamankan pelaku tidak lama setelah proses penyelidikan pada Senin (20/2/2023). Selain pelaku AAK, polisi juga mengamankan RO (14), teman AAK, karena turut membantu aksi pelaku menebas senjata tajam ke arah korban. Tapi RO tidak ditahan melainkan wajib lapor. 

Dihadapan polisi, pelaku mengaku celurit yang dimiliki adalah pemberian ayahnya yang sudah meninggal dunia. Remaja itu sehari-hari tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di daerah Kecamatan Borobudur.

"Celurit punya pelaku itu pemberian ayahnya yang sudah meninggal. Sedangkan ibunya menikah lagi, dan dia tinggal sama ibu dan ayah tiri," ujar Ruruh.

Kata Ruruh, polisi akan menerapkan pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat dan pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sedangkan RO akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 56 ke–1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHP atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 per 3 dari hukuman pokok.

"Kedua pelaku masih di bawah umur sehingga kami terapkan perlakuan khusus sesuai undang-undang yang berlaku. Kami juga meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi mereka," papar Ruruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com