DOMPU, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggak pajak kendaraan dinas, baik roda dua dan empat, hingga Rp 105 juta lebih selama 2020 sampai 2022.
"Itu akumulasi dari total tunggakan selama tiga tahun terakhir ini," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Dompu, Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Jambret Mahasiswi, 2 Remaja di Dompu Babak Belur Diamuk Massa
Faruk mengatakan, ada beberapa alasan pemegang kendaraan dinas tidak memenuhi kewajibannya itu. Seperti adanya rotasi dan mutasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kemudian, ada juga yang beralasan bahwa pajak tersebut tidak dibayar oleh pegawai yang pertama kali memegang kendaraan dinas.
"Jadi setiap tahun itu selalu ada tunggakan, bahkan di saat kami operasi gabungan ada saja kendaraan dinas yang kita tahan STNK karena tidak membayar pajak," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Dompu semestinya bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum untuk patuh membayar pajak tahunan.
Namun yang terjadi saat ini justru ada 404 unit kendaraan menunggak pajak dengan beban keuangan sebesar Rp 105 juta lebih.
UPTB UPPD Dompu, lanjut Faruk, sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Bahkan, petugas sampai mendatangi dan memberi surat teguran langsung ke tiap OPD.
"Tetap kita turun beri peringatan, tapi karena beberapa alasan tidak dibayar sehingga angka tunggakan ini terus membengkak setiap tahunnya," kata Faruk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.