BANGKA, KOMPAS.com- Sebanyak dua tersangka berinisial D dan S di Desa Belilik, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi.
Tersangka memindahkan isi tabung gas subsidi kemasan 3 kilogram ke tabung gas kemasan 12 kilogram.
Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra mengatakan, perbuatan tersangka bisa menyebabkan kelangkaan gas subsidi di tengah masyarakat.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Gas Oplosan yang Rugikan Negara hingga Rp 7 Miliar
Selain itu, pengoplosan gas berpotensi terjadi kecelakaan dan membahayakan masyarakat sekitar.
"Dua tersangka ini diamankan sebagai upaya kita jangan sampai terjadi kelangkaan gas subsidi. Apalagi sebentar lagi Ramadhan permintaan gas menjadi tinggi," kata Yan di Mapolda, Kamis (23/2/2023).
Yan mengungkapkan, gas subsidi dikumpulkan tersangka dari pangkalan dan sejumlah toko kelontong.
Modusnya, tersangka S berperan mengumpulkan gas subsidi 3 kilogram seharga Rp 18.000 per tabung dan menjualnya Rp 25.000 per tabung pada tersangka D.
Baca juga: Tabung Gas Elpiji Meledak di Tasikmalaya, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar
Selanjutnya D memindahkan 4 tabung kemasan 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Untuk setiap tabung kemasan 12 kilogram, D mengeluarkan modal Rp 100.000. Kemudian dijual di pasaran Rp 190.000 per tabung.
Harga jual tersebut lebih murah dibandingkan harga pasaran Pertamina yakni Rp 197.000 per tabung.
"Tersangka dapat selisih keuntungan Rp 90.000 per tabung dan dijual lebih murah dari harga Pertamina," ujar Yan.