Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Verfak Calon DPD RI, Bawaslu Poso Temukan Ratusan Dukungan Palsu

Kompas.com - 23/02/2023, 07:54 WIB
Mansur,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

POSO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menemukan ratusan nama pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ternyata dicatut alias palsu.

Dukungan palsu itu diketahui saat Bawaslu melakukan pengawasan dan monitoring tahapan verifikasi faktual (Verfak), yang tersebar di 19 wilayah Kecamatan se-Poso.

Baca juga: Nama Sekda Sumbawa Dicatut Penipu dengan Modus Donasi, Pemkab Lapor Polisi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso, Christian A Oruwo dalam keterangan persnya pada Rabu (22/02) mengatakan, terdapat ratusan nama pendukung calon anggota DPD RI yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon saat dilakukan Verfak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dia menjelaskan, sejak tahapan Verfak, dukungan calon anggota DPD dimulai pada 6 hingga 23 Februari 2023.

Bawaslu Poso melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) turun melakukan pengawasan, dan menemukan sejumlah kasus nama-nama yang tercatut merasa tidak pernah memberikan dukungan saat di Verfak.

"Dari hasil pengawasan PKD serta monitoring Panwascam di lapangan untuk beberapa kecamatan,dari sampel yang diperoleh ditemukan adanya ratusan nama yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon DPD namun namanya tercatat dalam lampiran F1 KPU,” ungkap Christian .

Christian mengakui, dari 500 sampel yang diperoleh dari total keseluruhan sekitar 1.664, hanya 292 nama yang ternyata memberi dukungan setelah di Verfak, sisanya sekitar 208 nama ternyata tidak memberikan dukungan atau hanya dicatut oleh oknum.

Dijelaskan, besar kemungkinan penyebab adanya ratusan nama yang dicatut, kemungkinan orang tersebut pernah memberikan KTP tapi tidak mengetahui kalau itu akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu.

"Jadi untuk mereka yang ternyata tidak memberi dukungan atau mencabut dukungan,harus bersedia membuat surat pernyataan dan sekaligus video dokumentasi sebagai bukti bahwa memang tidak pernah memberikan dukungan dan dianggap tidak memenuhi syarat,” jelasnya

Terkait pencatutan nama dukungan, menurut Christian tergolong dalam kategori perbuatan curang dan bisa berimplikasi pada perbuatan tindak pidana. Proses verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD RI telah dimulai sejak 6 dan akan berakhir hingga 26 Februari 2023.

“Bisa masuk kategori pidana karena menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan digunakan tidak sesuai peruntukkannya,dan termasuk pembubuhan tanda tangan yang tidak diketahui yang bersangkutan, berarti ada unsur pemalsuan,” jelasnya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Eks Panglima GAM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com