POSO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menemukan ratusan nama pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ternyata dicatut alias palsu.
Dukungan palsu itu diketahui saat Bawaslu melakukan pengawasan dan monitoring tahapan verifikasi faktual (Verfak), yang tersebar di 19 wilayah Kecamatan se-Poso.
Baca juga: Nama Sekda Sumbawa Dicatut Penipu dengan Modus Donasi, Pemkab Lapor Polisi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso, Christian A Oruwo dalam keterangan persnya pada Rabu (22/02) mengatakan, terdapat ratusan nama pendukung calon anggota DPD RI yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon saat dilakukan Verfak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dia menjelaskan, sejak tahapan Verfak, dukungan calon anggota DPD dimulai pada 6 hingga 23 Februari 2023.
Bawaslu Poso melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) turun melakukan pengawasan, dan menemukan sejumlah kasus nama-nama yang tercatut merasa tidak pernah memberikan dukungan saat di Verfak.
"Dari hasil pengawasan PKD serta monitoring Panwascam di lapangan untuk beberapa kecamatan,dari sampel yang diperoleh ditemukan adanya ratusan nama yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon DPD namun namanya tercatat dalam lampiran F1 KPU,” ungkap Christian .
Christian mengakui, dari 500 sampel yang diperoleh dari total keseluruhan sekitar 1.664, hanya 292 nama yang ternyata memberi dukungan setelah di Verfak, sisanya sekitar 208 nama ternyata tidak memberikan dukungan atau hanya dicatut oleh oknum.
Dijelaskan, besar kemungkinan penyebab adanya ratusan nama yang dicatut, kemungkinan orang tersebut pernah memberikan KTP tapi tidak mengetahui kalau itu akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu.
"Jadi untuk mereka yang ternyata tidak memberi dukungan atau mencabut dukungan,harus bersedia membuat surat pernyataan dan sekaligus video dokumentasi sebagai bukti bahwa memang tidak pernah memberikan dukungan dan dianggap tidak memenuhi syarat,” jelasnya
Terkait pencatutan nama dukungan, menurut Christian tergolong dalam kategori perbuatan curang dan bisa berimplikasi pada perbuatan tindak pidana. Proses verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD RI telah dimulai sejak 6 dan akan berakhir hingga 26 Februari 2023.
“Bisa masuk kategori pidana karena menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan digunakan tidak sesuai peruntukkannya,dan termasuk pembubuhan tanda tangan yang tidak diketahui yang bersangkutan, berarti ada unsur pemalsuan,” jelasnya.
Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Eks Panglima GAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.