MARTAPURA, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah membunuh seorang remaja yang baru dikenalnya. Pelaku Z membunuh korban AB (19) lantaran emosi karena gadis idamannya dicolek.
Kapolsek Simpang Empat, Iptu Alhamdie mengatakan sebelum kejadian, korban datang ke warung malam tempat gadis idaman pelaku bekerja.
Di sana korban sempat menggoda dan bahkan mencolek penjaga warung tersebut. Tak lama kemudian, datang pelaku bersama temannya.
Baca juga: Romdan Dibunuh Istrinya Saat Tidur, Kematiannya Direkayasa, Disebut Tewas Terpeleset
Si gadis penjaga warung kemudian menceritakan jika korban telah menggodanya bahkan mencoleknya.
"Di saat yang sama, korban memandangi tersangka dengan sinis. Kemudian keluar dari warung mendatangi hingga terjadilah cekcok antara korban dan pelaku," ujar Alhamdie dalam keterangannya, Rabu (21/2/2023).
Tak lama kemudian, setelah cekcok perkelahian pun terjadi. Korban kemudian menyerang dengan botol kaca dan mengenai kepala pelaku hingga berdarah.
Melihat hal tersebut, pelaku mengeluarkan senjata tajam miliknya dari pinggang dan langsung menusuk korban satu kali.
"Teman pelaku sempat melerai namun korban terjatuh ke got. Korban kemudian ditolong dan dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan," jelasnya.
Sesampainya di Puskesmas, korban segera diberi pertolongan. Namun karena lukanya yang cukup serius, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Lerai Pasutri Bertikai, Seorang Seniman di Grobogan Tewas Dianiaya dan Seorang Lainnya Kritis
"Di Puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia. Anggota Polsek yang mendapatkan laporan langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Banjar untuk membawa korban ke RSUD Ratu Zalecha Martapura guna dilakukan visum," tambahnya.
Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan, petugas kemudian memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sehari kemudian.
"Petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.