SAMARINDA, KOMPAS.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun sedang mengubah haluan perekonomian Kota Tepian (sebutan lain dari Kota Samarinda), dari sebelumnya yang mengandalkan sumber daya alam fosil (tak terbarukan) menjadi energi terbarukan.
Karena itu, dia memberi tenggat waktu operasi sektor pertambangan batu bara di Samarinda hingga 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan, baik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
"Setelah itu, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukan bagi pertambangan. Kita beri kesempatan sampai 2026 kepada pemilik IUP maupun PKP2B untuk melakukan aktivitas," ungkap Andi Harun kepada awak media di Samarinda, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Otorita IKN Buka Lowongan Kerja hingga 24 Februari 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
"Kita ingin ada transformasi. Samarinda tidak boleh bergantung pada perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui," sambung dia.
Perubahan itu, ia tetapkan melalui revisi RTRW Kota Samarinda 2022-2042 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (17/2/2023).
Meski, sebelum disahkan perjalanan revisi RTRW ini sempat berpolemik di DPRD Samarinda. Beberapa fraksi melakukan penolakan. Fraksi PDI-P misalnya, menganggap proses revisi RTRW cacat prosedur karena terburu-buru.
Namun, penolakan itu tak menghentikan langkah Andi Harun mengetok palu pengesahan.
Pasca-ditetapkan, tak ada lagi kawasan di Samarinda yang mengakomodasi pertambangan. Andi Harun mengatakan penghapusan sektor pertambangan dari Kota Samarinda karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota.
"Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir," tegas dia seperti dikutip Tribunkaltim.co.
Baca juga: Tak Ikut Jokowi ke IKN, Ganjar Bakal Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan
Selain menghilangkan kawasan pertambangan, Perda RTRW Samarinda terbaru membagi total luas kota 71.678,36 hektar dalam beberapa kawasan untuk fokus pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Di antaranya, Kawasan Budidaya sebesar 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen, Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektar.
Kemudian, Kawasan Transportasi untuk seluas 1.562 hektar, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare, Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare serta Kawasan lindung seluas 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen.
Selanjutnya, Andi Harun ingin membangun Samarinda menjadi kota dengan pertumbuhan industri jasa dan perdagangan yang unggul.
Bahkan, target 20 tahun ke depan, Kota Samarinda bakal menjadi sentral pengembangan industri perdagangan dan jasa berskala regional.
Baca juga: Buka Peluang Investasi, Rachmat Gobel Jelaskan Pembangunan IKN di Hadapan Parlemen Hungaria
Hal itu seturut dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kaltim. Samarinda, sebagai kota penyangga, dalam perencanaanya menjadi pusat pengembangan energi baru terbarukan.
Untuk itu, dia berharap para pelaku usaha bisa menyesuaikan dengan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda. Hal itu agar pertumbuhan investasi bisa sejalan dengan fokus pengembangan kota.
“Tentu saya berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari masyarakat,” harap Andi Harun.
Melalui RTRW terbaru, menurut Andi Harun bakal menarik banyak investasi masuk ke Samarinda. Sebab, kata dia, para investor butuh kepastian tata ruang dan arah pembangunan kota, saat hendak berinvestasi.
Untuk itu, kebutuhan merevisi RTRW merupakan faktor penting dalam mendorong percepatan pembangunan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.