BOJONEGORO, KOMPAS.com - ES dan RA, dua orang guru SMP Negeri 6 Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kedua langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. ED adalah bendahara BOS, sementara RA operator BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, keduanya diduga telah melakukan korupsi dengan cara mengubah laporan dana BOS dan menggelembungkan harga atau mark up penggunaan dana tersebut.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta
"Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BOS SMP Negeri 6 tahun 2020 hingga 2021 senilai 1,4 miliar," kata Badrut Tamam, kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Badrut tamam menyampaikan, selama penyidikan pihaknya telah menyita sejumlah berkas laporan pertanggungjawaban dana BOS 2020-2021.
Adapun kerugian negara sebagaimana temuan pihak inspektorat adalah sebesar Rp. 695.073.443, dan selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 335.737.500,
"Uang senilai Rp 300 juta lebih, dan berbagai berkas laporan dan hitungan nilai Kerugian dari inspektorat salah satu alat bukti yang telah kita amankan," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 274 Juta, Bendahara BUMDes di Bali Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara, penasihat hukum kedua tersangka, Nursamsi menyampaikan, pihaknya yang akan menggali lebih detail terkait para tersangka untuk membuka dugaan adanya pihak lain yang terlibat.
"Mudah-mudahan kedua tersangka tidak mempersulit proses yang dihadapinya saat ini," kata Nursamsi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.