KOMPAS.com - MJN (60), seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran mencabuli lima santriwatinya.
Akal bulus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengimingi para korban dijadikan anak angkat.
Kemudian, para korban dicabuli pelaku di pondok pesantren hingga diajak menginap ke kamar hotel.
Pelaku ditangkap dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang pada Selasa (14/2/2023).
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"MJN ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Tanara," kata dia, Senin.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya, Ada yang Diajak ke Hotel
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut bermula ketika para korban saling bercerita terkait perbuatan pelaku.
Saat itu, percakapan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.
Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban.
Kemudian, setelah ditanya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.