Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto dan Kutipan Muhaimin Iskandar di Medsos, PPK di Nunukan Kaltara Dicopot

Kompas.com - 21/02/2023, 17:00 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memutuskan untuk melakukan pemberhentian tetap bagi NS, petugas PPK di Kecamatan Tulin Onsoi, akibat melanggar kode etik.

Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Nunukan Dedi mengatakan, sidang pleno putusan terhadap NS digelar di Gedung KPU Nunukan, Senin (20/2/2023).

‘’Putusannya adalah pemberhentian tetap. NS terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak mengindahkan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu,’’ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Massa Geruduk KPU Bangkalan, Protes soal Rekrutmen PPK

Dengan pencopotan tersebut, KPU Nunukan segera mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi pengganti NS, yang direncanakan awal Maret 2023.

Dedi mengatakan, dalam sidang yang telah digelar Jumat (17/2/2023), NS mengakui bahwa unggahan ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di media sosial miliknya tidak lebih karena kekaguman atas ketokohan Muhaimin Iskandar.

‘’Muhaimin sebagai tokoh nasional yang religius, mendapat tempat khusus di hati NS, yang mengidolakan sosoknya,’’tambah Dedi.

Baca juga: Diduga Ada Pelanggaran Rekrutmen PPK, Panwaslih Laporkan KIP Aceh Utara ke DKPP

Postingan tersebut diakui telah dihapus setelah sebelumnya sempat ada di dinding Facebook milik NS selama sepekan.

‘’Ini masuk kategori pelanggaran berat karena masalah integritas. Penyelenggara pemilu harus netral, tidak boleh menunjukkan keberpihakan,’’tegas Dedi.


Kasus pelanggaran netralitas petugas PPK di Kecamatan Tulin Onsoi, NS ini, merupakan temuan Bawaslu Nunukan pada 14 Januari 2023.

Dari hasil klarifikasi oleh Bawaslu saat itu, pengakuan NS sama persis seperti dalam sidang yang digelar KPU Nunukan.

NS mengakui dia memiliki kekaguman terhadap tokoh yang akrab disapa ‘Cak Imin’ tersebut.

Kekagumannya dia buktikan dengan menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama/NU.

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum Abdul Rahman menerangkan, dengan adanya pengakuan dan bukti pada pemeriksaan Bawaslu, NS telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas anggota penyelenggara pemilu dan menyerahkan keputusan akhir di tangan KPU.

Bawaslu Nunukan menegaskan sikap mereka dengan berpedoman pada PKPU Nomor 2 tahun 2011 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf a, "dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral, atau tidak memihak terhadap parpol, calon, pasangan calon dan atau peserta pemilu".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com