Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal di Rumah Calon Istri WNI Lebihi Batas Waktu, WN Timor Leste Dideportasi

Kompas.com - 21/02/2023, 16:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi Silverio Fatima Martins (35) ke negara Timor Leste.

Pria berkebangsaan Portugal itu dideportasi ke negara kelahirannya Timor Leste, karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu atau sudah overstay.

"Kita deportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, tadi siang sekitar pukul 11.30 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023) petang.

Baca juga: Masuk Secara Ilegal ke Indonesia dan Mengamuk di Rumah Calon Istri, WN Timor Leste Dideportasi

Halim menuturkan, Silverio melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 November 2022.

Saat itu, Silverio baru saja dari Inggris. Tujuannya ke Indonesia, untuk bertemu calon istrinya yang tinggal di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dia selama ini bekerja di Inggris dan masuk ke Indonesia untuk bertemu calon istrinya, sekaligus menghadiri acara duka di Kabupaten Malaka, NTT. Yang meninggal, calon kakak iparnya," ungkap Halim.

Dia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival selama 30 hari. Halim menyebut, Silverio tiba di Kabupaten Malaka pada 24 November 2022.

Setelah melayat dan memakamkan calon kakak iparnya. Silverio memutuskan untuk tinggal besama calon istri di Perumahan Translok Metamauk, Malaka.

Kemudian, pada 13 Februari 2023, Silverio memutuskan untuk kembali ke Timor Leste, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka.

Setibanya di PLBN Motamasin, petugas Imigrasi memeriksa paspornya. Ternyata sudah melewati tanggal yang diberikan atau sudah overstay.

Selanjutnya petugas imigrasi PLBN Motamasin melaporkan pelanggaran keimigrasian tersebut kepada Petugas Kantor Imigrasi Atambua.

Baca juga: Masuk RI secara Ilegal, 3 WN Timor Leste Dideportasi, 1 di Antaranya Pelajar

Pada 14 Februari 2023, petugas Imigrasi Atambua membawa Silverio ke Kantor Imigrasi Kelas II Atambua untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan merupakan warga negara Timor Leste yang memegang paspor Portugal. Dia dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Proses deportasi pun kata dia, berlangsung dengan lancar dan diterima petugas Imigrasi Timor Leste di perbatasan antara kedua negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Regional
M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

Regional
Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Regional
Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Regional
Polisi Amankan 5 Remaja Kasus 'Bullying' Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Polisi Amankan 5 Remaja Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Regional
Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Regional
Tetangga Korban Emosi, Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Tetangga Korban Emosi, Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Regional
Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Regional
Lewat 'Boga Tresna Werdha', Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar

Lewat "Boga Tresna Werdha", Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar

Regional
Gibran Enggan Tanggapi soal Didorong Sekjen PBB untuk Jadi Bacawapres Prabowo

Gibran Enggan Tanggapi soal Didorong Sekjen PBB untuk Jadi Bacawapres Prabowo

Regional
Ibu dan 4 Anak di Sikka yang Tinggal di Gubuk Reyot Dapat Bantuan Rp 1,4 Juta dari Kemensos

Ibu dan 4 Anak di Sikka yang Tinggal di Gubuk Reyot Dapat Bantuan Rp 1,4 Juta dari Kemensos

Regional
Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Regional
Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Regional
Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Regional
Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com