OKI, KOMPAS.com - Tiga pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah membunuh seorang guru sekolah dasar inisial MI (56).
Ketiga pelajar yang ditangkap tersebut berinisial RK (17), AS (17), dan LI (15).
Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka membunuh MI karena hendak mengambil motor serta handphone milik korban. Di sisi lain, salah satu tersangka mengaku kesal karena perhatian korban terhadap dirinya berkurang.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, pembunuhan itu berlangsung pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Ketiga tersangka menghabisi nyawa MI dengan cara menjerat serta menghujami korban dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat.
Setelah korban tewas, dua unit handphone serta sepeda motor korban dibawa kabur oleh tiga pelaku.
“Korban juga mengalami patah tangan. Korban ditemukan tewas di toilet rumahnya,” kata Dili, Selasa (21/2/2023).
Dili menjelaskan, korban dan ketiga tersangka memiliki hubungan khusus.
Mulanya, tersangka RK sering datang ke rumah korban dan diberi sejumlah uang. Kemudian, RK pun membawa dua temannya yang lain AS dan LI.
Sejak dikenalkan dengan dua temannya, RK merasa kesal karena perhatian korban terhadap dirinya telah berkurang.
“Karena membawa temannya, uang yang sering diberikan korban ke pelaku RK ini berkurang. Ketiga tersangka dan korban ini ada hubungan khusus. Motifnya pelaku ingin menguasai harta korban,” ujar Dili.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal menjelaskan, ketiga tersangka sering ke rumah korban karena selalu diberikan uang setiap berkunjung ke sana.
Namun, beberapa waktu belakangan uang yang diberikan pun berkurang sehingga, RK yang merasa kenal korban lebih dulu merasa kesal.
Baca juga: Diduga Bunuh Warga yang Hendak Mencuri, 5 Sekuriti Kebun Sawit Ditangkap Polisi
“Tersangka RK lalu menyusun rencana mengajak kedua rekannya tersebut untuk membunuh korban dengan maksud mengambil barang berharga korban. Hubungan terlarang korban dan tersangka dibangun memanfaatkan faktor ekonomi ketiga tersangka,” ungkap Jatrat.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Beberapa barang bukti seperti hp dan motor korban sudah kami temukan dan disita sebagai barang bukti,” pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.