Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai BP3TKI Otaki Pengiriman PMI Ilegal, Kirim 1 Orang Dibayar Rp 2 Juta

Kompas.com - 21/02/2023, 15:39 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan ke Timur Tengah.

Empat orang tersangka berhasil diamankan, salah satunya mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang berinisal BT(33).

"Salah satu tersangka adalah mantan pegawai BP3TKI, jadi tersangka BT ini mengetahui mekanisme pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Kepala BP2MI Sebut Ada Mafia Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri

Tiga tersangka lainnya yang juga diamankan yakni JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Cipondoh Kota Tangerang, dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang.

Diungkapkan Dian, untuk tersangka JB berperan merekrut, menjemput, dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

"Sedangkan tersangka KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," ungkap Dian.

Jika berhasil, kata Dian, para pelaku akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.

"Ada tiga warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia," ujar Dian.

Awal mula kasus terungkap

Kasbudit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKP Herlia mengatakan, awal mula terbongkarnya pengiriman tiga pekerja migran ke Arab Saudi dari laporan masyarakat masyarakat, pada Sabtu 18 Februari 2023.

Informasi itu, terkait adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku yang menjemput 3 perempuan dengan membawa tas.

"Berdasarkan informasi tersebut kami bergerak cepat melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan ditemukan 3 perempuan yang akan diberangkatkan  ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal," kata Herlina.

Ketiga orang itu merupakan warga Serang, Tangerang, dan Pandeglang bersinial TW (22), HPN (24) dan NS (33).

Ketiganya saat diamankan sudah dibekali dengan paspor, visa, tiket penerbangan oleh tersangka.

Baca juga: 8 Orang PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia Sepanjang 2023

"Hasil pemeriksaan korban, mereka dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan oleh majikannya yang akan menjemput di bandara," ujar dia.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

"Sedangkan untuk penanganan tiga orang korban diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk diberikan perlindungan sebagai korban  TPPO," kata Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com