LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang sejumlah saksi yang sempat mangkir dalam persidangan suap Universitas Lampung (Unila).
Jaksa penuntut KPK membutuhkan keperluar dari para saksi untuk pembuktian perbuatan suap terhadap terdakwa Karomani (eks rektor), Heryandi (eks warek I), dan M Basri (eks ketua senat).
Baca juga: Fakta Sidang Eks Rektor Unila: Demi Anak Masuk Fakultas Kedokteran, Suap Pun Tak Apa
Jaksa penuntut KPK M Afrisal membenarkan ada sejumlah saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi, nanti kita panggil lagi. Jika sampai panggilan ketiga tidak datang juga akan kita upayakan pemanggilan paksa," kata Afrisal di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).
Beberapa saksi yang mangkir itu adalah Lies Yulianti, Hengki, Yayan, hingga Herman HN. Afrisal mengatakan para saksi ini dipanggil untuk melengkapi keterangan terkait keterlibatan pihak lain.
Selain saksi mangkir itu, Afrisal menambahkan pihaknya juga akan memanggil kembali beberapa saksi yang sudah hadir sebelumnya.
Saksi yang dipanggil kembali ini diantaranya Budi Sutomo (Kabiro Humas) dan Mahfud Santoso (Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah).
"Saksi ini dipanggil kembali karena ada beberapa hal yang saling terkait," kata Afrisal.
Afrisal mengatakan tim jaksa penuntut juga akan memanggil sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah untuk bersaksi di pengadilan.
Kepala daerah aktif ini di antaranya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan Sulpakar (Pj Bupati Mesuji).
"Tentu kita akan panggil juga kepala daerahnya yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan kita," kata Afrisal.
Baca juga: Ibu Ini Relakan Unpad demi Anaknya Masuk Unila Jalur Suap Hanya karena Dekat Rumah
Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.