BLORA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) untuk penjaringan perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus bergulir di pengadilan.
Seorang Kepala Desa (kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, Muntahar masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman angkat bicara. Dirinya akan memeriksa yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan jajarannya.
"Ya saya koordinasikan, saya belum mengecek secara pasti, nanti saya cek dulu," ucap Arief saat ditemui wartawan di Kampung Samin Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Selasa (21/2/2023).
Kades Kentong masih aktif menjabat
Saat dikonfirmasi wartawan, Camat Cepu Budiman mengaku, pihaknya masih menunggu surat tembusan terkait kasus yang sedang menimpa Muntahar.
Baca juga: Diduga Lecehkan Perempuan, Kepala Desa di Lombok Tengah Didemo Warga
Sebab, sampai saat ini Muntahar masih tetap menjabat sebagai kades.
"Ya, masih kades karena kami belum mendapatkan surat tembusan apa pun," ujar Budiman.
Sebagai terdakwa, Muntahar juga telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) untuk penjaringan perangkat desa pada Rabu (15/2/2023).
Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus rukun tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa (Perades).
Berkat SK tersebut, peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat Desa Kentong.
Atas persoalan itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.