Tim pun berangkat ke Solok Selatan dan berhasil menangkap pelaku, di rumah orangtuanya.
Barang bukti yang diamankan, satu pucuk senapan angin, pakaian, karung dan satu buah plastik bening.
Baca juga: Ayah Tiri Tembak Anak dengan Senapan Angin, Sakit Hati karena Sering Didatangi Penagih Utang
"Pelaku berlaku koperatif. Dia mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Didik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KC dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.