Tim pun berangkat ke Solok Selatan dan berhasil menangkap pelaku, di rumah orangtuanya.
Barang bukti yang diamankan, satu pucuk senapan angin, pakaian, karung dan satu buah plastik bening.
Baca juga: Ayah Tiri Tembak Anak dengan Senapan Angin, Sakit Hati karena Sering Didatangi Penagih Utang
"Pelaku berlaku koperatif. Dia mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Didik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KC dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.