Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya, Ada yang Diajak ke Hotel

Kompas.com - 21/02/2023, 11:11 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJ (60) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli lima santriwatinya.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Krimnal Polres Serang pada Selasa (14/2/2023) dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang.

"Pelaku telah diamankan, pelaku diketahui merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Dedi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Tersangka Cabul di Ambon Diduga Gantung Diri di Sel, Polisi Sebut Stres Tak Dibesuk Keluarga

Dedi menjelaskan, MJ dilaporkan oleh pihak keluarga lima orang santriwati yang  menjadi korban pencabulan saat belajar di Ponpes milik tersangka.

Dari pengakuan lima korbannya, perbuatan cabul pelaku dilakukan bulan Maret hingga Desember 2022 di kamar pribadi, ruang belajar hingga ada yang diajak menginap di hotel.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ujar Dedi.

Awal mula terbongkar

Dedi mengungkapkan, awal mula terbongkarnya aksi bejad MJ ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat oleh pelaku.

Namun, obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," ungkap dia.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri sejak Korban Usia 9 Tahun, Kakek 74 Tahun di Bitung Ditangkap

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum para korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com