Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Tambang Ilegal di Sungai Kampar Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2023, 23:17 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Lokasi pertambangan ilegal di aliran Sungai Kampar digerebek aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (20/2/2023).

Operasi gabungan ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo.

Petugas menyisir sejumlah lokasi diduga tempat penambangan ilegal di aliran Sungai Kampar, di Desa Padang Luas hingga desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.

Baca juga: 7 Heli Gagal Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Penumpang Helikopter Kembali Bermalam

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, razia gabungan ini merupakan lanjutan dari penindakan kasus dugaan tambang pasir ilegal sebelumnya, di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Minggu (19/2/2023).

"Kemarin tim Satreskrim Polres Kampar mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti 3 unit excavator, yang digunakan pelaku untuk tambang ilegal," ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bengkalis Riau, 3 TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan

Dia menjelaskan, dua pelaku tambang ilegal yang diamankan berinisial MR selaku operator alat berat eskavator dan BP selaku pengurus tambang.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, Senin ini pihaknya bersama TNI dan Satpol PP, menyisir tambang yang diduga ilegal.

"Razia gabungan ini, dilaksanakan dalam rangka pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di Sungai Kampar," kata Didik.

Dari hasil operasi gabungan ini, tim mengamankan 2 unit excavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal.

Untuk pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kami dari Polres Kampar, mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal," tegas Didik.

Sebab, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com