Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Tambang Ilegal di Sungai Kampar Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2023, 23:17 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Lokasi pertambangan ilegal di aliran Sungai Kampar digerebek aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (20/2/2023).

Operasi gabungan ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo.

Petugas menyisir sejumlah lokasi diduga tempat penambangan ilegal di aliran Sungai Kampar, di Desa Padang Luas hingga desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.

Baca juga: 7 Heli Gagal Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Penumpang Helikopter Kembali Bermalam

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, razia gabungan ini merupakan lanjutan dari penindakan kasus dugaan tambang pasir ilegal sebelumnya, di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Minggu (19/2/2023).

"Kemarin tim Satreskrim Polres Kampar mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti 3 unit excavator, yang digunakan pelaku untuk tambang ilegal," ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bengkalis Riau, 3 TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan

Dia menjelaskan, dua pelaku tambang ilegal yang diamankan berinisial MR selaku operator alat berat eskavator dan BP selaku pengurus tambang.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, Senin ini pihaknya bersama TNI dan Satpol PP, menyisir tambang yang diduga ilegal.

"Razia gabungan ini, dilaksanakan dalam rangka pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di Sungai Kampar," kata Didik.

Dari hasil operasi gabungan ini, tim mengamankan 2 unit excavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal.

Untuk pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kami dari Polres Kampar, mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal," tegas Didik.

Sebab, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Regional
Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Regional
Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Regional
Meninggal di Warung, Jenazah Tukang Ojek di Luwu Utara Ditandu 6 Km karena Jalan Rusak

Meninggal di Warung, Jenazah Tukang Ojek di Luwu Utara Ditandu 6 Km karena Jalan Rusak

Regional
Mengintip Isi Koper Jemaah Haji Indonesia, dari Beras, 'Rice Cooker', hingga Gayung

Mengintip Isi Koper Jemaah Haji Indonesia, dari Beras, "Rice Cooker", hingga Gayung

Regional
Asmara Berakhir Kandas, Pemandu Karaoke Tewas Dianiaya Kekasih

Asmara Berakhir Kandas, Pemandu Karaoke Tewas Dianiaya Kekasih

Regional
Balita Dititipkan ke Pasutri di Sidoarjo, Berakhir Tewas Dianiaya

Balita Dititipkan ke Pasutri di Sidoarjo, Berakhir Tewas Dianiaya

Regional
Ganjar Lari Pagi 9 Kilometer di Cirebon, Sapa Warga dan Relawan

Ganjar Lari Pagi 9 Kilometer di Cirebon, Sapa Warga dan Relawan

Regional
25 Rumah Ludes Terbakar di Sumbawa dan 29 KK Terdampak, Wabup Beri 'Trauma Healing'

25 Rumah Ludes Terbakar di Sumbawa dan 29 KK Terdampak, Wabup Beri "Trauma Healing"

Regional
Masuk RI Secara Ilegal lalu Tinggal Selama 6 Bulan, Perempuan WN Timor Leste Ditangkap

Masuk RI Secara Ilegal lalu Tinggal Selama 6 Bulan, Perempuan WN Timor Leste Ditangkap

Regional
Sisiwa SMP di TTU Tak Ikut Ujian karena Belum Bayar Uang Alpa, Kadisdik Panggil Kepsek

Sisiwa SMP di TTU Tak Ikut Ujian karena Belum Bayar Uang Alpa, Kadisdik Panggil Kepsek

Regional
Viral, Video 3 Preman Palak Sopir Taksi Online di Pelabuhan Makassar, Polisi Turun Tangan

Viral, Video 3 Preman Palak Sopir Taksi Online di Pelabuhan Makassar, Polisi Turun Tangan

Regional
Ini Alasan Disdikpora DIY Masih Gunakan Nilai ASPD untuk Seleksi PPDB

Ini Alasan Disdikpora DIY Masih Gunakan Nilai ASPD untuk Seleksi PPDB

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Kuno dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Kuno dan Rajanya

Regional
[POPULER NUSANTARA] Calon Jemaah Haji Gagal Tes Kesehatan Ngamuk di Embarkasi Solo | Mahfud MD Sebut Tak Ada Penjegalan Anies Jadi Capres

[POPULER NUSANTARA] Calon Jemaah Haji Gagal Tes Kesehatan Ngamuk di Embarkasi Solo | Mahfud MD Sebut Tak Ada Penjegalan Anies Jadi Capres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com