Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2023, 16:23 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi sorotan publik pascasidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Nani Mulyati menilai, vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maaruf, dan Ricky Rizal merupakan hasil dari sikap para terdakwa sendiri yang tidak jujur selama persidangan.

“Hukum pidana menghukum ketercelaan (blameworthiness) dari suatu perbuatan. Semakin tercela suatu perbuatan maka semakin berat sanksi pidana yang diberikan,” ujar Nani yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Penjelasan Mantan Hakim

Nani menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal polisi telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai aktor intelektual, lalu membuat skenario untuk mengelabui hukum.

"Hal tersebut dinilai sebagai blameworthiness yang patut diberikan hukuman," kata Nani.

Selain itu, sikap Ferdi Sambo yang tidak mengungkapkan fakta sebenarnya dari apa yang terjadi di depan pengadilan, membuat nilai ketercelaan tersebut semakin besar.

Menurut Nani, Sambo bersama tiga terdakwa lainnya berusaha untuk mengelabui hukum dengan memberikan keterangan yang menyulitkan pengungkapan fakta yang sebenarnya.

“Hukum Acara Pidana Indonesia dalam pembuktiannya menggunakan teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke bewijs theorie)," kata Nani.

Nani mengatakan, hukum itu menghendaki adanya alat bukti yang ditentukan secara limitatif dalam undang-undang serta diikuti pula adanya keyakinan hakim bahwa tindak pidana secara materil benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.

Baca juga: Banyak JPU Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Kembali Debat Sengit dengan Jaksa

Apabila hakim dalam kasus Sambo berpandangan bahwa dengan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim memiliki keyakinan terdakwa bersalah dan dengan ketercelaan yang dimiliki layak untuk dipidana mati, maka putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Di satu sisi, perhatian yang besar dari masyarakat dapat berdampak positif terhadap proses hukum yang berjalan, dalam memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya dengan baik," jelas Nani.

Namun, di sisi lain tidak dapat dihindari masyarakat akan memberikan penilaian terhadap proses hukum yang berjalan dan mungkin akan secara tidak langsung dapat mempengaruhi penilaian hakim.

Dampak positif lain yang terjadi akibat perhatian publik yang besar pada kasus ini, salah satunya adalah pada kasus Richard Elliezer, di mana aliansi Akademisi Indonesia dengan suka rela menjadi Amicus curiae (friend of the court), sesuai dengan keahliannya, memberikan pandangannya, khususnya terkait dengan Justice Collaborator dan hukum perlindungan saksi dan korban.

"Pemberitaan yang mengalir dan sorotan-sorotan publik melalui media memang memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat, khususnya pada penegakan hukum pidana di Indonesia," kata Nani.

Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Nani mengatakan, bahwa dari kasus ini seluruh masyarakat dapat belajar untuk memahami kembali bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum.

“Yang paling penting dalam kasus ini adalah tidak ada orang yang berada di atas hukum. Semua orang harus tunduk terhadap hukum dan mematuhi hukum yang ada. Di samping itu, perhatian masyarakat terhadap perkara hukum, secara tidak langsung akan mengawal proses hukum agar tetap berjalan di koridor yang benar,” jelas Nani.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo dinilai terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian hakim juga memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Kuat Maaruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Regional
Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka

Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka

Regional
Warga Tiga Dusun di Sikka Jalan Kaki 5 Kilometer demi Air Bersih

Warga Tiga Dusun di Sikka Jalan Kaki 5 Kilometer demi Air Bersih

Regional
Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Regional
Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Regional
Misteri Kerangka 'Mister X' di Rumah Kosong Balikpapan

Misteri Kerangka "Mister X" di Rumah Kosong Balikpapan

Regional
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pembakar SMAN 1 Ilaga

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pembakar SMAN 1 Ilaga

Regional
Empat Kabupaten di Maluku Bakal Terima Status Eliminasi Malaria

Empat Kabupaten di Maluku Bakal Terima Status Eliminasi Malaria

Regional
Pascakerusuhan Pohuwato, Bupati Ngantor di Bekas Rumah Dinas

Pascakerusuhan Pohuwato, Bupati Ngantor di Bekas Rumah Dinas

Regional
Kebakaran di TPA Putri Cempo Sudah Padam meski Belum Sempurna, Gibran: Kita Waspada Saja

Kebakaran di TPA Putri Cempo Sudah Padam meski Belum Sempurna, Gibran: Kita Waspada Saja

Regional
Eks Gubernur NTT Viktor Diabadikan Menjadi Nama Komodo di Labuan Bajo

Eks Gubernur NTT Viktor Diabadikan Menjadi Nama Komodo di Labuan Bajo

Regional
Sulit Cari Ikan karena Ditimbun Reklamasi, Umar Pindah 'Live' TikTok demi Cuan

Sulit Cari Ikan karena Ditimbun Reklamasi, Umar Pindah "Live" TikTok demi Cuan

Regional
Jelang Pemilu, Kapolresta Banyumas Peringatkan agar Tak Ada yang Berbuat Rusuh

Jelang Pemilu, Kapolresta Banyumas Peringatkan agar Tak Ada yang Berbuat Rusuh

Regional
Ajang Lari Semarang 10K Bakal Dibuka Lagi hingga Kategori Pelari Internasional, Berikut Infonya

Ajang Lari Semarang 10K Bakal Dibuka Lagi hingga Kategori Pelari Internasional, Berikut Infonya

Regional
Diversifikasi Pangan, Warga Flores Timur Diimbau Tak Makan Nasi Tiap Jumat

Diversifikasi Pangan, Warga Flores Timur Diimbau Tak Makan Nasi Tiap Jumat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com