Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Pakar Hukum Universitas Andalas: Karena Terdakwa Tercela

Kompas.com - 20/02/2023, 16:23 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi sorotan publik pascasidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Nani Mulyati menilai, vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maaruf, dan Ricky Rizal merupakan hasil dari sikap para terdakwa sendiri yang tidak jujur selama persidangan.

“Hukum pidana menghukum ketercelaan (blameworthiness) dari suatu perbuatan. Semakin tercela suatu perbuatan maka semakin berat sanksi pidana yang diberikan,” ujar Nani yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Penjelasan Mantan Hakim

Nani menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal polisi telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai aktor intelektual, lalu membuat skenario untuk mengelabui hukum.

"Hal tersebut dinilai sebagai blameworthiness yang patut diberikan hukuman," kata Nani.

Selain itu, sikap Ferdi Sambo yang tidak mengungkapkan fakta sebenarnya dari apa yang terjadi di depan pengadilan, membuat nilai ketercelaan tersebut semakin besar.

Menurut Nani, Sambo bersama tiga terdakwa lainnya berusaha untuk mengelabui hukum dengan memberikan keterangan yang menyulitkan pengungkapan fakta yang sebenarnya.

“Hukum Acara Pidana Indonesia dalam pembuktiannya menggunakan teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke bewijs theorie)," kata Nani.

Nani mengatakan, hukum itu menghendaki adanya alat bukti yang ditentukan secara limitatif dalam undang-undang serta diikuti pula adanya keyakinan hakim bahwa tindak pidana secara materil benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.

Baca juga: Banyak JPU Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Kembali Debat Sengit dengan Jaksa

Apabila hakim dalam kasus Sambo berpandangan bahwa dengan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim memiliki keyakinan terdakwa bersalah dan dengan ketercelaan yang dimiliki layak untuk dipidana mati, maka putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Di satu sisi, perhatian yang besar dari masyarakat dapat berdampak positif terhadap proses hukum yang berjalan, dalam memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya dengan baik," jelas Nani.

Namun, di sisi lain tidak dapat dihindari masyarakat akan memberikan penilaian terhadap proses hukum yang berjalan dan mungkin akan secara tidak langsung dapat mempengaruhi penilaian hakim.

Dampak positif lain yang terjadi akibat perhatian publik yang besar pada kasus ini, salah satunya adalah pada kasus Richard Elliezer, di mana aliansi Akademisi Indonesia dengan suka rela menjadi Amicus curiae (friend of the court), sesuai dengan keahliannya, memberikan pandangannya, khususnya terkait dengan Justice Collaborator dan hukum perlindungan saksi dan korban.

"Pemberitaan yang mengalir dan sorotan-sorotan publik melalui media memang memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat, khususnya pada penegakan hukum pidana di Indonesia," kata Nani.

Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Nani mengatakan, bahwa dari kasus ini seluruh masyarakat dapat belajar untuk memahami kembali bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum.

“Yang paling penting dalam kasus ini adalah tidak ada orang yang berada di atas hukum. Semua orang harus tunduk terhadap hukum dan mematuhi hukum yang ada. Di samping itu, perhatian masyarakat terhadap perkara hukum, secara tidak langsung akan mengawal proses hukum agar tetap berjalan di koridor yang benar,” jelas Nani.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo dinilai terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian hakim juga memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Kuat Maaruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Regional
'Tradisi' Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

"Tradisi" Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

Regional
Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Regional
Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Regional
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Regional
Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Regional
Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Regional
Warga Terima Uang Ganti Rugi Dampak Pembangunan Bendungan Jragung, Ada yang Rp 120.000

Warga Terima Uang Ganti Rugi Dampak Pembangunan Bendungan Jragung, Ada yang Rp 120.000

Regional
PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

Regional
Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Regional
Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com