Setelah itu, ketiga korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Dumai.
Hanya saja, pelaku belum menentukan titik. Polisi yang mendapat informasi, langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Semua operasional pemberangkatan PMI ilegal ini, ditanggung oleh seseorang berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," sebut Reza.
Baca juga: Penyalur 8 TKI Ilegal yang Speedboat-nya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap
Pelaku, sambung dia, menerapkan aturan setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan sebagai pengganti operasional yang telah dikeluarkan.
"Calon PMI di Malaysia dijanjikan gaji Rp 5 juta per bulan," ungkap Reza.
Sementara pelaku RB mendapat keuntungan Rp 300.000 dari setiap calon PMI.
Reza mengatakan, pelaku dan barang bukti 3 buah paspor serta satu unit handphone, diamankan ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum.
Baca juga: Speedboat Pengangkut TKI Ilegal Terbalik di Perairan Batam, 3 Orang Meninggal
Tersangka RB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.