JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023) sore.
Ricky ditangkap sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019.
Sebelum ditangkap, RHP sempat kabur ke Papua Nugini dan menjadi buronan selama lebih dari 7 bulan.
Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap di Jayapura
Kasus yang menyeret Ricky dimulai pada 6 Juni 2022 saat KPK memeriksa Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya atau Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang di kantor Polda Papua.
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Juni 2022.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Jayapura.
Dari lokasi itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara tersebut.
Kemudian, pada 9 Juni 2022, KPK melakukan penggeledahan sebuah rumah di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Walau pada kasus tersebut KPK belum menyebutkan satu nama pun yang terlibat, tetapi pada 13 Juni 2022, sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Masyarakat Peduli RHP (Ricky Ham Pagawak) melakukan aksi unjuk rasa di Kota Jayapura. Dalam aksi tersebut, massa menuntut KPK menghentikan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.