Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Hilang 3 Minggu, Siswi SMP Dibawa Kabur Kenalan Facebook dan Disetubuhi

Kompas.com - 19/02/2023, 19:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Kabupaten Way Kanan dilaporkan hilang tiga minggu sejak awal Februari. Korban dibawa kabur oleh kenalannya dari Facebook dan beberapa kali disetubuhi.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan siswi SMP berinisial DS (15) itu sudah ditemukan di wilayah Padang, Sumatera Barat pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

"Korban dilaporkan menghilang dari rumahnya sejak 5 Februari 2023," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Pamit Pengajian, Remaja di Bogor Dibawa Kabur dan Dilecehkan Pria Kenalannya di Facebook

Teddy mengatakan, saat ditemukan remaja putri warga Kecamatan Rebang Tangkas itu sedang bersama BA (37) warga Padang.

"BA adalah kenalan korban dari media sosial Facebook. BA ini juga yang membawa kabur korban," kata Teddy.

Baca juga: Mobil Brio Merah Diamuk Massa usai Isi BBM di SPBU Makassar, Kabur setelah Tak Bayar hingga Tabrak Pengendara Lain

Dari pemeriksaan sementara, korban DS diajak ke Jakarta sebelum dibawa ke Padang dan beberapa kali disetubuhi oleh BA saat di Jakarta.

"Pelaku beberapa kali pindah tempat menginap dan menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi," kata Teddy.

Kronologi korban dibawa kabur

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diajak pergi oleh pelaku pada 5 Februari 2023 malam.

Sebelumnya, korban mengenal pelaku BA sejak Desember 2022 melalui media sosial Facebook lalu intens berkomunikasi dengan pelaku tersebut.

"Pada malam itu korban diajak pelaku ke Jakarta dengan menumpang bus, lalu setelah sampai di Jakarta korban diajak menginap di hotel," kata Teddy.

Setelah satu minggu di Jakarta, pelaku BA lalu membawa korban ke Padang.

Anggota Polres Way Kanan yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan keduanya di Jorong Sialang Nagari, Sumatera Barat.

Teddy mengatakan korban ditemukan bersama pelaku BA di dalam bus antarprovinsi di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung pada Selasa (14/2/2023).

Menurut Teddy, pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hukuman 15 tahun penjara," kata Teddy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB 'Nyerah' Saat Kena Serangan Balik

Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB "Nyerah" Saat Kena Serangan Balik

Regional
Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Regional
Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Regional
2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

Regional
Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Regional
Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com