UNTUK kesekian kalinya terjadi konflik antara satwa liar dan manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia.
Kali ini gajah liar menyerang dan menewaskan Fitriani (45 tahun), petani di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie Aceh, Minggu (12/2/2023).
Tahun 2020 lalu, Harian Kompas memberitakan bahwa di Kabupaten Lahan Sumatera Selatan, seorang petani yang bekerja di kebun diterkam harimau. Di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, manusia diterkam buaya.
Fenomena apa yang sebenarnya sedang terjadi melihat kasus-kasus seperti ini?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya telah mengalokasi kawasan hutan untuk melindungi satwa liar, yakni kawasan hutan suaka alam berupa suaka margasatwa (SM).
Indonesia mempunyai 73 lokasi suaka margasatwa dengan total luas 5.422.922 ha. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman hayati yang unik sehingga membutuhkan perlindungan hidup dan habitatnya.
Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta sebagai kekayaan dan kebanggaan nasional.
Suaka margasatwa disebut secara eksplisit dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28/2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).
Dalam UU 5/1990, suaka margasatwa merupakan bagian dari suaka alam selain cagar alam. Sementara dalam UU 41/1999 suaka margasatwa tidak disebut secara eksplisit dan tekstual.
UU ini hanya menyebut secara implisit dan kontekstual dalam pasal 7 huruf (a) dengan memasukkannya sebagai bagian dari kawasan hutan suaka alam. Penjelasan rinci dan lebih detail baru dijabarkan dalam PP 28/2011.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.