Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2023, 07:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNTUK kesekian kalinya terjadi konflik antara satwa liar dan manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia.

Kali ini gajah liar menyerang dan menewaskan Fitriani (45 tahun), petani di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie Aceh, Minggu (12/2/2023).

Tahun 2020 lalu, Harian Kompas memberitakan bahwa di Kabupaten Lahan Sumatera Selatan, seorang petani yang bekerja di kebun diterkam harimau. Di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, manusia diterkam buaya.

Fenomena apa yang sebenarnya sedang terjadi melihat kasus-kasus seperti ini?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya telah mengalokasi kawasan hutan untuk melindungi satwa liar, yakni kawasan hutan suaka alam berupa suaka margasatwa (SM).

Indonesia mempunyai 73 lokasi suaka margasatwa dengan total luas 5.422.922 ha. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman hayati yang unik sehingga membutuhkan perlindungan hidup dan habitatnya.

Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta sebagai kekayaan dan kebanggaan nasional.

Suaka margasatwa disebut secara eksplisit dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28/2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).

Dalam UU 5/1990, suaka margasatwa merupakan bagian dari suaka alam selain cagar alam. Sementara dalam UU 41/1999 suaka margasatwa tidak disebut secara eksplisit dan tekstual.

UU ini hanya menyebut secara implisit dan kontekstual dalam pasal 7 huruf (a) dengan memasukkannya sebagai bagian dari kawasan hutan suaka alam. Penjelasan rinci dan lebih detail baru dijabarkan dalam PP 28/2011.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Regional
Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Regional
Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Regional
Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Regional
Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Regional
Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Regional
Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Regional
Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Regional
Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Regional
Peringati Hardiknas 2023, Jajaran Pemkab HST Kompak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Peringati Hardiknas 2023, Jajaran Pemkab HST Kompak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Regional
Perpanjangan SK Pj Bupati Muba untuk Apriyadi, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus

Perpanjangan SK Pj Bupati Muba untuk Apriyadi, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus

Regional
Jadikan Medan Kota Layak Anak, Bobby Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Jadikan Medan Kota Layak Anak, Bobby Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Regional
Minta Semua Pihak Bantu UMKM Naik Kelas, Gubernur Sumsel: Tanpa Dorongan, UMKM Akan Lambat Maju

Minta Semua Pihak Bantu UMKM Naik Kelas, Gubernur Sumsel: Tanpa Dorongan, UMKM Akan Lambat Maju

Regional
Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary

Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary

Regional
Lewat Pelatihan Cek Fakta Mandiri, Wagub Uu Ingin Santri Punya Bekal Literasi Digital Lebih Baik

Lewat Pelatihan Cek Fakta Mandiri, Wagub Uu Ingin Santri Punya Bekal Literasi Digital Lebih Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com