KOMPAS.com - Sejarah mencatat peristiwa Deklarasi Djuanda yang terjadi pasca kemerdekaan Indonesia dan setiap tahun diperingati sebagai Hari Nusantara.
Apa itu Deklarasi Djuanda dan bagaimana sejarah Hari Nusantara ternyata sangat terkait dengan perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Baca juga: 3 Batas Laut Indonesia: Laut Teritorial, Batas Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Dilansir dari laman Kemendikbud, saat itu wilayah Indonesia terdiri dari delapan Provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo, Sulawesi dan Maluku.
Hal ini menjadikan wilayah Indonesia terdiri dari daratan yang berupa gugusan pulau-pulau serta perairan yang ada di sekelilingnya.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, Apa Saja Isinya?
Deklarasi Djuanda adalah sebuah deklarasi yang terjadi pada tanggal 13 Desember 1957 yang menegaskan secara mutlak wilayah perairan yang menjadi kedaulatan wilayah NKRI yang ditarik dari pulau-pulau terluarnya.
Baca juga: Sejarah Penetapan Deklarasi Djuanda
Dilansir dari laman its.ac.id, latar belakang Deklarasi Djuanda adalah untuk menetapkan kembali kedaulatan wilayah perairan NKRI.
Seperti diketahui, setelah Indonesia merdeka, batas wilayah lautnya masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang dikenal dengan Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO).
TZMKO 1939 ini menetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau-pulaunya.
Karena adanya aturan ini maka kapal-kapal asing menjadi bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar yang seharusnya berada di dalam wilayah NKRI.
Dilansir dari laman Kemendikbud, kondisi tersebut juga membuat peta wilayah Indonesia pada saat itu masih mengacu pada Peta Kolonial Belanda yang diterbitkan pada tahun 1939.
Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah Indonesia secara perlahan melakukan perubahan agar tidak tergantung kepada asing terutama Belanda dengan cara berusaha untuk memperluas wilayah laut Indonesia.
Perluasan luas wilayah laut Indonesia akhirnya ditetapkan dengan keluarnya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Tujuan Deklarasi Djuanda adalah untuk menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Isi Deklarasi Djuanda tercantum dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia dan diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Dilansir dari laman Kompas.com, deklarasi tersebut berbunyi sebagai berikut: