KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang oknum kepala desa daerah perbatasan negara, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Belakangan diketahui, barang bukti sabu yang diperjual-belikan tersangka, didapat dari seorang bandar narkoba di Malaysia.
Awalnya, tersangka JH menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar, yang diantarkan oleh seorang kurir.
Baca juga: Polisi Amankan Wanita Pengedar Sabu di Kampung Narkoba Balikpapan
“Sabu itu milik bos narkoba di Malaysia. Informasi sementara dari tersangka JH, sabu itu belum dibayar,” kata Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada wartawan, pada Jumat (17/2/2023).
Kemudian, oleh tersangka JH, sabu 10 kilogram tersebut kemudian dipasarkan ke Kota Pontianak, Kalbar.
Arief menyebut, sebanyak 9 kilogram dijual kepada bandar bernama Pak Teh di Kampung Beting, Pontianak dan sebanyak 1 kilogram diberikan kepada tersangka DH untuk dijual.
“Dari 10 kilogram sabu tersebut, hanya tersisa 101 gram dan sekarang jadi barang bukti,” ucap Arief.
Airef menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang.
Dalam penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.