SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman menyebut, sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan judicial review terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
“Ada, ada, belum begitu banyak, karena itu berlaku masih tiga tahun lagi ke depan, tapi ada (yang mengajukan),” kata Usman, pada Jumat (17/2/2023).
Hal itu Usman sampaikan usai Peresmian Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room dan Seminar Nasional Tantangan Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Pilkada di Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Dia menyatakan, kewenangan judicial review sudah semestinya dijalankan MK agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.
Usman juga menegaskan kewengan MK dalam judicial review berlaku bagi semua undang-undang.
Tak terkecuali, usulan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang diajukan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
“UU lainnya pun MK tidak boleh mengomentari, karena setiap UU berpotensi dibawa ke MK untuk judicial review,” kata Usman.
Untuk diketahui, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.