Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 19 Tersangka dari 13 Kasus Judi Online di NTB Sepanjang 2023

Kompas.com - 16/02/2023, 22:42 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan, kepolisian di NTB mengungkap 13 kasus judi online dan menersangkakan 19 orang terkait kasus tersebut selama Januari 2023.

Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah NTB. Begitu pun para tersangkanya.

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi tentang adanya aplikasi judi online.

"13 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang, baik yang ditangani Polda NTB maupun Polres jajaran, jadi seluruhnya kita tindaki," kata Direktur Kriminal Umum Polda NTB Teddy Ristiawan, saat jumpa pers, Kamis (16/202023).

Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya

Teddy mengungkapkan, adapun identitas pelaku yakni IA (34), TS (34), INS (48), A (31), MM (65), dan NPAS (39). Seluruh tersangka ini berasal dari Kota Mataram.

Lalu, A (60) dari Lombok Barat, S (53) dari Lombok Tengah, Ar (36) asal Lombok Utara, SS (35) dari Lombok Timur dan RAL (24) asal Sumbawa Barat.

Adapun delapan pelaku lain asal Kabupaten Bima dan Kota Bima, AA (38), B (36), ST (35) asal Kabupaten Bima.

Empat pelaku perempuan lain yang diamankan asal Kota Bima antara lain: L (52), EH (42) N (43), R (59) dan SDA (43).

Teddy mengungkapkan, kasus judi togel sudah banyak beralih ke online, meskipun masih ada yang melakukan secara manual.

Menurutnya, untuk modus online, para para pelaku terlebih dahulu harus mendaftar dalam sebuah website yang telah disediakan.

"Untuk modus ada yang menggunakan aplikasi seperti yang dicontohkan disini. Jadi para pengecer atau para penjual, mereka bergabung dulu di salah satu website. Seperti website Ladang website Toto2, yang kedua Indra Togel," kata Teddy.

Setelah itu pelaku pengecer kemudian akan membayar ke admin website sesuai nomor yang telah di pesan pelanggan.

Baca juga: Terbongkarnya Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta per Hari di Batam

Teddy mengungkapkan, pihaknya hanya mampu menangkap para pelaku pengecer, karena bandar berasal dari luar negeri.

"Untuk yang website ini agak kesulitan karena website dari luar negeri, tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan resmi dengan Kominfo," kata Teddy.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Regional
Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Regional
Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Regional
Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Regional
Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

Regional
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Regional
DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

Regional
Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Regional
30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

Regional
6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

Regional
Kabar Terkini Kasus 'Bullying' di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Kabar Terkini Kasus "Bullying" di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Regional
Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Regional
Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com