LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tiga terduga pelaku pencurian mesin pompa air sumur bor milik warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Pujut.
Ketiga pelaku tersebut yakni LR (22) warga Kramajati, S (20) dan AJ (16), warga Desa Kateng, Lombok Tengah. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (15/2/2022) sekitar pukul 23.40 Wita malam.
Adapun korban dalam pencurian itu yakni T (47), warga Dusun Mekar Indah, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Baca juga: Menhan Prabowo Resmikan 31 Sumur Bor yang Dibangun Tim Unhan di Lombok Tengah
Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan, pencurian itu bermula saat para pelaku datang ke TKP dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Sampai di lokasi, ketiga pelaku berjalan kurang lebih 100 meter menuju ke lokasi sumur bor. Ketiganya lalu memotong pipa mesin air sumur bor tersebut.
"Setelah terpotong, ketiga terduga pelaku memasukkan mesin tersebut ke dalam sarung yang dibawa oleh pelaku dengan maksud agar tidak terlihat oleh orang," kata Derpin melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Warga di Lombok Tengah Kembali Berdemonstrasi, Minta Kades yang Lecehkan Perempuan Mundur
Setelah berhasil mengambil mesin air sumur bor tersebut, ketiga pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah salah satu pelaku.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3.500.000," kata Derpin.
Setelah menerima laporan tentang pencurian itu, Unit Reskrim Polsek Pujut melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku telah menawarkan mesin air sumur bor.
"Untuk membuktikan apakah informasi tersebut benar warga tersebut berpura-pura membelinya dengan harga Rp 1 juta," kata Derpin.
Setelah terjadi transaksi jual beli, petugas Unit Reskrim Polsek Pujut lalu ke rumah pelaku LR dan saat itu para pelaku sedang pesta minuman keras.
"Setelah tiba di rumah salah satu terduga pelaku, anggota menemukan ketiganya duduk di dalam rumah dan sedang berpesta miras jenis tuak," kata Derpin.
Pada saat di lakukan interogasi di Polsek Pujut, ketiganya mengakui melakukan pencurian mesin air sumur bor tersebut.
"Karena masuk wilayah Polsek Kawasan Mandalika ketiga terduga pelaku dan barang bukti serta penanganannya dilimpahkan ke Polsek Kawasan Mandalika" kata Derpin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.